Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penembak polisi di Bima bantah kenal dengan Aman Abdurrahman

Penembak polisi di Bima bantah kenal dengan Aman Abdurrahman Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah. ©2018 Liputan6.com/Radityo

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus teror bom di Jalan MH Thamrin Jakarta, menghadirkan Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, pelaku teror penembakan terhadap polisi di Bima, NTB, pada September 2017. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Aman Abdurrahman.

Dari keterangan saksi, majelis hakim menggali keterkaitan antara ajaran diduga disebarkan terdakwa lewat situs www.milahibrahim.wordpress.com, yang dijadikan landasan aksi penembakan kepada polisi yang dilakukan saksi.

"Ya saya mengakses situs tersebut, situs tahu dari teman, tapi saya tidak tahu pengelola akses tersebut dan siapa pemiliknya, hanya membaca isinya," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/4).

Dia mengaku, situs tersebut menjadi salah satu pegangan dasar sebelum melakukan aksi yang disebutnya sebagai aksi jihad melawan thagut. Namun begitu, kala hakim berulang kali menanyakan apakah saksi mengenal sosok terdakwa secara utuh, hal itu selalu dibantah.

"Saya tidak kenal, saya hanya tahu nama. Itu juga dari teman bahwa ada ustaz dengan ilmu aqidahnya bagus namanya Ustaz Aman, sebatas itu saja," tegas Ikbal.

Kemudian, hakim memberi waktu tanya kepada Jaksa Anita Dewiyani. Pertanyaan dilayangkan pun sama, apakah saksi pernah mencari tahu apa saja ajaran atau ilmu dari Terdakwa Aman, hingga rekomendasi teman menyarankan sosok tersebut yang menjadi acuan.

Namun kembali, saksi tidak berkata banyak dan hanya mengaku sempat mengakses nama terdakwa di internet dan melihat fotonya.

"Saya tulis namanya, lihat fotonya. Sudah itu saja," bantah Ikbal.

Jaksa yang masih keheranan pun menegaskan kembali, apakah rasa penasaran saksi hanya sebatas melihat foto, tanpa hal inti lainnya. Namun kembali, sanggahan dilontarkan saksi.

"Tidak ada," tegas Ikbal.

Kemudian, hakim memberi kesempatan pihak kuasa hukum terdakwa untuk memberi tanggapan. Namun pengacara terdakwa, Asludin Hatjani, mengatakan bahwa saksi dihadirkan tidak bersinggungan dengan kasus yang membelit kliennya.

"Karena tidak ada hubungannya, kami tidak menanggapi," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa Aman diduga kuat sebagai otak serangkaian teror di Indonesia, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan anggota polisi di Medan dan Bima (2017).

JPU mendakwa Terdakwa Aman dengan pasal berlapis atas kasus dugaan tindak pidana terorisme, dengan pasal berlapis, yakni pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Kabar Ustaz Abdul Somad Ditangkap Usai Bentrok di Rempang, Begini Fakta Sebenarnya
Heboh Kabar Ustaz Abdul Somad Ditangkap Usai Bentrok di Rempang, Begini Fakta Sebenarnya

Benarkah informasi yang menyatakan UAS ditangkap polisi akibat membela korban Rempang? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Menulusuri Tempat Tinggal Pembunuh Wanita dalam Koper
Menulusuri Tempat Tinggal Pembunuh Wanita dalam Koper

Warga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal
TNI AD Pastikan Remaja Pukuli Bocah di Bandung Bukan Keponakan Mayor Jenderal

Dari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.

Baca Selengkapnya