Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid, Mohammad Iman Mahlil Lubis (38). Yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan siber dan penipuan.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).T
Tersangka Iman Mahlil ditangkap, setelah kasus kejahatan penipuan menempel barcode QRIS di Masjid Nurul Iman, Blok M Square viral pada 9 April. Sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap usai polisi menyelidiki tindak kejahatannya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana penipu Quishing bisa memasang kode QR? Kode QR tersebut mungkin terlihat seperti yang sah atau terkait dengan transaksi yang sebenarnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Dimana yang bersangkutan adalah orang yang menempel qris tersebut di Masjid Nurul Iman Blok M Square," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
Karena hukuman diatas lima tahun penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, penampakan tersangka akhirnya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan.
Sementara dari data diri tertulis pada barang bukti terlihat pekerjaan tersangka sebagai Karyawan BUMN. Hal itu sejalan dengan akun linkedIn Mohammad Iman Mahlil Lubis yang memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit di perusahaan BUMN.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barcode QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Mesjid'. Dari layanan perbankan Nobu Bank' dan Link Aja, kemudian ada juga satu ponsel.
Adapun, modus penipuan memakai scan qris pada kotak amal ramai menjadi perhatian usai diunggah akun instagram @jakartakota_. Modus ini dilakukan dengan mengganti barcode yang terpasang dalam kotak amal oleh pelaku.
"Waspada 'scab qris palsu' di kotak amal, gunakan uang tunai jika ragu saat hendak shodaqoh. Dan juga pindah ke masjid Kalibata menempelkan Qris juga," tulis keterangan video tersebut.
Sementara dari rekaman video CCTV, terekam seorang pria gempal memakai kemeja turut memasang barcode di beberapa kotak amal. Dari keterangan waktu cctv, kejadian itu tertulis terjadi sekitar awal bulan April.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaMendapati area masjid yang tengah kosong, pria ini tampak nekat mencuri sebuah kotak amal di masjid.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus jukir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca SelengkapnyaPelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca Selengkapnya