Penerapan ETLE di Jateng, Dirlantas Sebut Besaran Denda Disesuaikan Wilayah
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah akan menindak bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah kabupaten kota mulai 23 Maret 2021. Besaran denda berdasarkan dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Jenis pelanggaran yang ditindak kamera tilang dan besaran denda bervariasi tergantung pada masing-masing wilayah menentukan batas rendah disesuaikan karakteristik ekonomi daerahnya. Macam-macam denda mulai Rp50 ribu dari pelanggaran ringan hingga Rp400 ribu pelanggaran berat seperti pengendara motor dan mobil yang menerobos rambu lalu lintas. Selain itu melanggar marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).
Dia menyebut pelanggar yang terekam oleh kamera akan langsung diverifikasi di Posko ETLE NTMC Polda Jateng. Selanjutnya, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos, e-mail, atau nomor telepon pelanggar.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
-
Apa yang dilakukan EMTEK untuk mencegah pelanggaran? Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra Dengan semakin maraknya kegiatan nonton bersama di tempat-tempat komersial, Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM, kembali melakukan pengawasan dan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jadi setelah menerima surat tilang, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayar, STNK pelanggar bakal diblokir sementara sampai denda itu dibayarkan," ungkapnya.
Pelanggar yang sudah membayar denda, wajib memperlihatkan STNK dan SIM-nya kepada petugas satlantas. "Nanti STNK dan SIM-nya itu akan disesuaikan dengan wajah yang terekam di kamera etle," ujarnya.
Terkait ETLE portabel nantinya seluruh kendaraan dinas petugas yang bertugas di lapangan akan jalan semua.
"Jadi tidak ada penindakan di tempat. Nanti akan terlihat jelas kendaraan yang melanggar dan yang parkir tidak sesuai aturan peruntukannya," jelasnya.
Saat ini sistem ETLE masih dalam tahap sosialisasi kepada warga tiap kabupaten kota terkait teknis pelaksanaan penindakan di lapangan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai menyasar ke pusat perkotaan dan titik keramaian umum.
"Dengan diterapkannya ETLE, nantinya bisa menurunkan angka kecelakaan hingga pengguna jalan tertib meningkatkan disiplin berlalu lintas hingga tidak lagi menerobos rambu lalu lintas," kata dia.
Dengan penerapan ETLE di Jawa Tengah bisa menekan angka kecelakaan hingga menyebabkan kematian di jalan raya sekaligus menegakkan perilaku masyarakat agar tertib berlalu lintas. "Harapan kita angka kecelakaan berkurang, pengguna jalan juga tertib berlalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng menyatakan terdapat 27 kabupaten kota yang nantinya dipasangi CCTV untuk memantau aktivitas pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya.
Jumlah area yang dipasangi ETLE yaitu enam titik wilayah Jawa Tengah diantaranya Polresta Solo, 1 titik Polres Kebumen, 2 titik Polres Cilacap, 1 titik Polres Wonogiri, 1 titik Polres Karanganyar, 2 titik Polres Klaten, 2 titik Polres Pati, 1 titik Polres Kudus,1 titik Polres Demak, 1 titik Polres Purbalingga serta tiga titik area Polrestabes Semarang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana menambah kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran lawan arus seperti di Jalan Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaPengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pemasangan 70 unit ETLE difokuskan ke ruas jalan yang dinilai banyak pelanggaran lalu lintas.
Baca Selengkapnya