Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerapan New Normal Harus Diawasi Sangat Ketat

Penerapan New Normal Harus Diawasi Sangat Ketat Warga berbelanja baju Lebaran di Pasar Kebayoran Lama. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tatanan kehidupan normal gaya baru bakal diterapkan di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyoroti soal implementasinya. Sebab, aturan sebelumnya yang dibuat pemerintah tidak diikuti ketegasan dan pengawasan ketat.

Orang lain juga bertanya?

Dia mencontohkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dalam UU Kekarantinaan yang sebenarnya harus diiringi dengan pengawasan ketat. Seperti perilaku di tempat-tempat yang tidak dibatasi seperti pasar, rumah sakit, bank, dan lain-lain.

"Kalau tidak salah di bulan Maret pemerintah sudah banyak mengeluarkan protokol pencegahan penularan Covid di tempat kerja, di sekolah, dan beberapa tempat," ujar Mahesa saat dihubungi merdeka.com Senin (25/5).

Menurutnya, penting penerapan aturan yang ketat. Termasuk diterapkan pada new normal atau pola perilaku baru sebagai adaptasi bertahan hidup dari penularan virus.

"New normal sebagai perilaku adaptasi untuk mencegah penularan harus benar-benar dilakukan secara disiplin. Jika tidak disiplin, maka new normal hanya menjadi habit beberapa orang saja yang benar-benar disiplin. Tapi bagi beberapa orang yang apatis, new normal dianggap sebagai pengganggu zona nyamannya," tuturnya.

Bersifat Sementara

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan new normal lebih baik bersifat sementara, bukan selamanya.

"Apakah memang kita ingin persisten (terus-menerus) mengubah perilaku agar bisa berdampingan dengan virus? Atau perubahan perilaku itu bersifat sementara hingga dipastikan bahwa persebaran virus sudah tidak ada?," sebutnya.

Dia menegaskan new normal harus dijadikan sebagai adaptasi memutus rantai penularan yang bersifat sementara.

"Sebenarnya, prediksi epidemiologi bisa menjawab berapa lama perilaku adaptasi dilakukan hingga dipastikan sudah tidak lagi terjadi penularan virus di tengah masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, dia mengatakan jika protokol itu disiapkan dengan baik maka pola perilaku akan kembali seperti semula dan lebih menjaga kesehatan tubuh.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Hasto: Soekarno dan Megawati Saja Didampingi Penasihat Hukum saat Diperiksa
Hasto: Soekarno dan Megawati Saja Didampingi Penasihat Hukum saat Diperiksa

PDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi

Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

Baca Selengkapnya