Penerapan New Normal Harus Diawasi Sangat Ketat
Merdeka.com - Tatanan kehidupan normal gaya baru bakal diterapkan di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Tak hanya itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyoroti soal implementasinya. Sebab, aturan sebelumnya yang dibuat pemerintah tidak diikuti ketegasan dan pengawasan ketat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Apa tujuan Kemenkes menerapkan KRIS? Dalam aturan KRIS ini, satu kamar maksimal diisi oleh 4 orang. Beda sebelum ada KRIS dimana pasien kelas III BPJS untuk satu ruangan bisa diisi oleh 5-7 orang. Hal inilah yang dikhawatirkan akan ada penurunan tempat tidur.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana aturan helm di Indonesia berubah? Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Dia mencontohkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dalam UU Kekarantinaan yang sebenarnya harus diiringi dengan pengawasan ketat. Seperti perilaku di tempat-tempat yang tidak dibatasi seperti pasar, rumah sakit, bank, dan lain-lain.
"Kalau tidak salah di bulan Maret pemerintah sudah banyak mengeluarkan protokol pencegahan penularan Covid di tempat kerja, di sekolah, dan beberapa tempat," ujar Mahesa saat dihubungi merdeka.com Senin (25/5).
Menurutnya, penting penerapan aturan yang ketat. Termasuk diterapkan pada new normal atau pola perilaku baru sebagai adaptasi bertahan hidup dari penularan virus.
"New normal sebagai perilaku adaptasi untuk mencegah penularan harus benar-benar dilakukan secara disiplin. Jika tidak disiplin, maka new normal hanya menjadi habit beberapa orang saja yang benar-benar disiplin. Tapi bagi beberapa orang yang apatis, new normal dianggap sebagai pengganggu zona nyamannya," tuturnya.
Bersifat Sementara
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan new normal lebih baik bersifat sementara, bukan selamanya.
"Apakah memang kita ingin persisten (terus-menerus) mengubah perilaku agar bisa berdampingan dengan virus? Atau perubahan perilaku itu bersifat sementara hingga dipastikan bahwa persebaran virus sudah tidak ada?," sebutnya.
Dia menegaskan new normal harus dijadikan sebagai adaptasi memutus rantai penularan yang bersifat sementara.
"Sebenarnya, prediksi epidemiologi bisa menjawab berapa lama perilaku adaptasi dilakukan hingga dipastikan sudah tidak lagi terjadi penularan virus di tengah masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, dia mengatakan jika protokol itu disiapkan dengan baik maka pola perilaku akan kembali seperti semula dan lebih menjaga kesehatan tubuh.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca Selengkapnya