Penetapan Adi Saputra Sebagai Tersangka Berdasarkan Laporan Polisi
Merdeka.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra (21), sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Adi ditangkap usai aksinya mengamuk dengan merusak sepeda motor usai ditilang polisi, Kamis (7/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengatakan, penetapan tersangka Adi Saputra berdasarkan laporan yang dibuat polisi.
"Kan Polisi bisa membuat laporan, jika mendapati diduga terdapat tindak pidana terhadap suatu perkara," terangnya di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Diterangkan Alex, laporan polisi yang diarahkan kepada Adi Saputra itu bermula dari dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka lantaran merusak sepeda motor yang dilakukan di hadapan polisi lalu lintas.
"Dengan kejadian si AS ini merusak motor, ngamuk-ngamuk, dugaan tindak pidananya ada dong. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan benar bahwa sepeda motor yang dia hancurkan ternyata bermasalah, dari situ kemudian laporan kami buat," ucap di.
Atas perbuatannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar, Pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Diketahui, Adi Saputra membeli sepeda motor Honda Scoopy hasil gadaian bermasalah milik Nur Iksan, melalui orang berinisial D, yang ditetapkan polisi sebagai DPO.
Adi membeli sepeda motor itu seharga Rp 3juta yang dilakukannya secara COD melalui media sosial Facebook.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu tersangka peristiwa kericuhan antar-penonton saat laga PSIS Semarang menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang pada 3 Desember 2023
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula ketika korban APS dan AP sedang duduk-duduk di area masjid.
Baca SelengkapnyaBermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca Selengkapnya