Pengacara Ahmad Dhani Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Merdeka.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani menuding jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, terkait dengan tingginya tuntutan yang diberikan. Padahal, dari sekian saksi maupun ahli yang pernah hadir dalam persidangan, banyak telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengatakan pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan yang telah terjadi.
"Sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan yang sudah disaksikan oleh seluruh masyarakat, bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya, Selasa (23/4).
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Ahmad Dhani mulai menciptakan lagu? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa yang mirip dengan Ahmad Dhani saat kecil? Saat kecil, Dhani mirip banget dengan El Rumi.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani dengan 7 anaknya? Suasana hangat begitu terasa dalam potret-potret keluarga Ahmad Dhani. Ia terlihat sebagai sosok ayah penyayang yang tidak membedakan kasih sayangnya untuk setiap anak, baik kandung maupun sambung.
Azis mencontohkan, ahli dari jaksa, Dr. Jacobus mencabut keterangannya. Padahal, ahli tersebutlah yang memberatkan kliennya. Namun, dalam keterangannya, ia juga mengakui bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada Ahmad Dhani, karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan.
"Misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," katanya.
Untuk itu, ia bersama dengan timnya berencana menuangkan semua keberatan dalam pledoi atau pembelaan yang akan digelar dua pekan lagi. "Kami akan tuangkan nanti dalam pledoi," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang dianggap memberatkan Ahmad Dhani antara lain, karena suami Mulan Jameela tersebut tidak mau mengakui telah bersalah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya