Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Ahmad Dhani Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Pengacara Ahmad Dhani Tuding Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Ahmad Dhani menunggu jadwal persidangan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani menuding jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, terkait dengan tingginya tuntutan yang diberikan. Padahal, dari sekian saksi maupun ahli yang pernah hadir dalam persidangan, banyak telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengatakan pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan yang telah terjadi.

"Sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan yang sudah disaksikan oleh seluruh masyarakat, bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya, Selasa (23/4).

Azis mencontohkan, ahli dari jaksa, Dr. Jacobus mencabut keterangannya. Padahal, ahli tersebutlah yang memberatkan kliennya. Namun, dalam keterangannya, ia juga mengakui bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada Ahmad Dhani, karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan.

"Misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," katanya.

Untuk itu, ia bersama dengan timnya berencana menuangkan semua keberatan dalam pledoi atau pembelaan yang akan digelar dua pekan lagi. "Kami akan tuangkan nanti dalam pledoi," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang dianggap memberatkan Ahmad Dhani antara lain, karena suami Mulan Jameela tersebut tidak mau mengakui telah bersalah.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya