Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Ahok: Bu Vero sudah berkorban, Pak Julianto Tio mau berkorban enggak?

Pengacara Ahok: Bu Vero sudah berkorban, Pak Julianto Tio mau berkorban enggak? Fifi Lety di sidang cerai perdana Ahok. ©2018 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Kuasa hukum sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra meminta Julianto Tio, orang yang disebutnya sebagai penyebab keretakan rumah tangga Ahok-Veronica Tan untuk bersikap jantan. Fifi meminta Julianto Tio untuk tampil ke publik dan membujuk Veronica, menghadiri sidang perceraian.

"Saya katakan, ayo JT (Julianto Tio), jangan hilang dong, cari tuh Bu Vero. Saya ingin tahu ini cinta sejati atau bukan. Bu Vero sudah berkorban, Pak JT mau berkorban enggak?" kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Fifi menegaskan sejauh ini tidak ada rencana dari Ahok mencabut gugatan cerainya. Sidang itu akan terus diteruskan hingga ketukan palu majelis hakim.

"Tidak ada sama sekali (rencana cabut gugatan). Sidangnya akan terus berproses sampai putusan," kata dia.

Kendati tetap bersikukuh menggugat cerai, Fifi memastikan komunikasi keluarga besar Ahok dan Veronica tetap berjalan baik. "Ya baik," kata Fifi, seperti diberitakan Antara.

Namun sidang dengan agenda pembuktian surat dan rekaman ditunda hingga pekan depan. Penundaan sidang dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Sutaji berhalangan hadir.

"Ketua Majelis Hakim, Pak Sutaji tidak ada, beliau sedang tugas di pengadilan tinggi, sehingga sidang ditunda pekan depan," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur.

Dalam sidang sebelumnya, Fifi mengungkapkan gugatan perceraian diajukan Ahokkarena adanya kehadiran pihak ketiga. Pria idaman lain Vero itu bernama Yulianto Tio.

"Intinya ada 'good friend' yang namanya Yulianto Tio yang terus-menerus mengganggu. Akhirnya, Pak Ahok mau merelakan," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Dia menceritakan bahwa perselingkuhan Veronica Tan dengan Yulianto sudah berlangsung relatif lama, sejak 7 tahun silam. Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada tanggal 5 Januari 2017.

Mantan Bupati Belitung Timur itu kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Masih Ada Peluang Damai
Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Masih Ada Peluang Damai

Kuasa hukum Paula Verhoeven sebut masih ada peluang damai.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya