Pengacara Ahok kecewa hakim tak pertimbangkan putusan MK
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Putusan tersebut membuat kubu Ahok sangat kecewa, lantaran semua nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak untuk seluruhnya.
"Terus terang Kami selaku penasehat hukum merasa kecewa karena Pak Ahok belum mendapatkan keadilan sampai saat ini. Walaupun tadi ada putusannya sebagai pembuka telah menyatakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi dengan demikian kan kasus hukum terus berjalan atas putusan sela tersebut," ungkap salah satu pengacara terdakwa Ahok, Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Humprey menilai dalam putusan sela tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tentang niat terdakwa Ahok yang tidak bermaksud untuk menistakan kitab suci Alquran. Padahal hal itu telah dijelaskan dalam eksepsi yang dibacakan Ahok.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Dan juga jelas tentang siapa subjeknya yang dinyatakan dalam pidato itu di kepulauan seribu, yakni hanya orang, tapi maksud jaksa adalah ulama. Nah ini nanti masuk ke pokok perkara yang diperiksa dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Humprey.
Tak hanya itu, Humphrey juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 tahun 2012. Dalam putusan itu dijelaskan apabila terjadi pelanggaran pasal 165a KUHP maka yang harus dilakukan adalah peringatan keras sebelum ditetapkan pasal pidana.
"Di sinilah yang kita sayangkan dalam pertimbangan menolak perlunya peringatan keras. Jadi sebetulnya kalau majelis hakim saja teliti putusan MK harus ditetapkan dulu peringatan keras. Ini juga bisa dikaitkan dengan dakwaan jaksa sejalan dengan sikap keagamaan MUI," jelas Humphrey.
"Nah kita melihat sikap prinsip agama Islam tabayun itu penting. Harusnya kalau jaksa bilang kaitannya dengan pendapat MUI, saat itu juga MUI haris klarifikasi apa maksudnya Ahok gitu. Kalau Ahok maksudnya menista agama Islam, itu baru jelas, eksepsi kan bilang enggak ada maksud, yang menyatakan itu kan oknum-oknum politisi yang tidak bisa bersaing," terang Humphrey.
Untuk itu dia menilai, apa yang menjadi putusan majelis hari ini tidak mempertimbangkan ketetapan putusan MK tentang pasal 165a KUHP. "Kita sudah ajukan itu mengenai putusan MK yang menyatakan perlunya peringatan keras. Tapi majelis tidak memerhatikan putusan tersebut," tutup Humphrey.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca Selengkapnya