Pengacara Anak Nia Daniaty Seret Nama Agustin Ikut Terlibat Penipuan CPNS
Merdeka.com - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (10/11) kemarin.
Ternyata penetapan tersangka terhadap Olivia membuat kuasa hukumnya, Susanti Agustina buka suara atas kasus tersebut. Menurutnya, pelapor terkait kejadian itu juga ikut terlibat soal kasus penipuan seleksi CPNS.
"Saya ingin mengatakan bahwa Oi ini tidak sendiri dan ada keterlibatan dari Ibu Agustin, dalam hal ini kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan Ibu Agustin ikut turut serta dalam hal ini," kata Susanti kepada wartawan, Kamis (11/11).
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
Dengan telah menyerahkan bukti-bukti yang dimaksudnya itu, ia ingin agar polisi juga menetapkan Agustin sebagai tersangka atas kasus yang menjerat kliennya.
"Jadi kalau Oi jadi tersangka, saya minta kepada penyidik dan kepada polisi agar Ibu Agustin juga sebagai tersangka. Karena dia diduga melakukan sama-sama seperti Oi. Kita juga sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan dari Ibu Agustin," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini Agustin terlibat dalam perekrutan sejumlah orang. Sehingga, menurutnya Olivia tidak sendirian dalam melakukan kejahatan tersebut.
"Keterlibatan Ibu Agustin itu seperti perekrutan kepada beberapa orang. Jadi sebenarnya Oi tidak sendiri, Oi itu kalau tidak ada Ibu Agustin itu Oi tidak akan seperti ini. Jadi keterlibatan Ibu Agustin banyak sekali. Fakta-faktanya ada semua sudah kita serahkan penyidik," jelasnya.
Selain itu, saat disinggung apakah bakal mengembalikan uang korban. Ia menyebut, masih rancu dalam pembagian hasil atas perkara tersebut.
"(Kembalikan uang korban) Karena dalam hal ini rancu. Uang korban ini berapa, karena dari Ibu Agustin itu menurut Oi, itu dia hanya nerima Rp25 juta per orang. Tetapikan di dalam surat pengakuan penitipan uang itu misalkan nih Rp50 juta, Oi bilang dia hanya terima Rp25 juta, sisanya itu Ibu Agustin. Seperti itu. Nah ini yang harus kita clear-kan," ungkapnya.
"Iya (ada bagi hasil). Sepertinya masalah ini seperti MLM ya, jadi dia membawa mendapat keuntungan. Seperti itu," tutupnya.
Sebelumnya, Salah satu korban kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Agustina angkat bicara terkait perkara dengan terlapor anak penyanyi lawas Nia Daniati, Olivia Nathania, tersebut. Agustina membantah bahwa Olivia Nathania, hanya menyelenggarakan les atau bimble tes masuk CPNS.
"Sepengetahuan saya enggak ada (les). Saya tekankan CPNS pengganti ini enggak ada bimbel, karena mereka enggak perlu bimbel, orang katanya tanpa tes, logikanya saja," kata Agustina di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (1/10).
Agustina mengaku merupakan guru SMA Olivia. Dia mengatakan ditawarkan menjadi CPNS oleh Olivia pada tahun 2019. CPNS ditawarkan adalah jalur prestasi yang menggantikan kekosongan jabatan.
"CPNS pengganti disampaikan. Saat dia jelaskan ke kita ini untuk CPNS pengganti orang yang sudah meninggal. Jadi ngapain kami les?" ujar Agustina. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu usai hakim mengabulkan status Pegi tidak sah dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnyabanyak masyarakat yang mengaku data mereka dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau kenal apalagi menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyarankan kepada pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan pencatutan untuk membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca Selengkapnya