Pengacara Angie: Putusan MA bukan untuk mencari tepuk tangan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberatkan kasasi terdakwa kasus korupsi Kemendiknas dan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Angie yang semula didakwa 4 tahun 6 bulan, diberatkan oleh putusan MA menjadi 12 tahun penjara.
Pengacara Angie, Muhammad Nasrullah pun angkat bicara soal putusan MA. Menurut dia, MA adalah penegak hukum, bukan algojo yang memutus hanya karena ingin diapresiasi masyarakat.
"MA itu bukan algojo, jangan putusan MA itu hanya untuk mencari tepuk tangan dan jangan sampai putusan itu penuh dengan ketidakadilan. Saya enggak tahu apakah putusan itu sudah adil apa belum," ujar Nasrullah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11).
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? 'Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan,' ujar Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin (5/8/2024).
-
Siapa yang diutamakan Angelina Sondakh? 'Kayaknya lihat kondisi mamiku begini, terus Kiano kan juga dia masih, ya dia, transition to be a mature man, kan, akhirnya juga aku memutuskan, untuk tidak memberikan, angin surga lah, kepada pasangan-pasangan tersebut,' lanjutnya.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
Dia mengaku belum membaca putusan MA itu. Dia pun belum berkoordinasi dengan Angie tentang hasil tersebut.
"Sebagai seorang pengacara akan berkomentar kalau sudah baca surat dari MA, setidaknya, Saya bisa baca materi hukuman. Saya baru baca dalam running teks, Dan Saya juga belum bertemu dengan Angie. Saya mau bertemu dengan Angie dahulu, apakah dia sudah tau kabar itu. MA kan tidak langsung memberikan kepada yang bersangkutan," tegas dia.
Dia menilai janggal jika putusan itu diambil dari fakta persidangan yang ada. Dia menegaskan, pengeluaran uang Wisma Atlet itu bukan secara khusus untuk Angie tapi DPR.
"Kalau fakta persidangan, kan ada fakta, dari Yulianis ada pengeluaran uang, pengeluaran uang itu untuk DPR, bukan untuk Angie, ada yang ke Komisi VIII, ada yang untuk fraksi lain dari Angie, nah sekarang dibebankan oleh Angie," kata dia.
Dia pun tak mau menanggapi lebih jauh soal putusan itu. Nasrullah juga belum mau bicara soal langkah hukum apa yang akan diambil atas putusan tersebut.
"Saya tidak akan respon dulu, tentang PK atau tidak. Saya kan harus konsultasi dulu kepada klien saya," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMendengar jawaban Prabowo tersebut, Gibran megangkat tangan sambil memanaskan suasana debat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya