Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Angie: Putusan MA bukan untuk mencari tepuk tangan

Pengacara Angie: Putusan MA bukan untuk mencari tepuk tangan angelina Sondakh. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberatkan kasasi terdakwa kasus korupsi Kemendiknas dan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Angie yang semula didakwa 4 tahun 6 bulan, diberatkan oleh putusan MA menjadi 12 tahun penjara.

Pengacara Angie, Muhammad Nasrullah pun angkat bicara soal putusan MA. Menurut dia, MA adalah penegak hukum, bukan algojo yang memutus hanya karena ingin diapresiasi masyarakat.

"MA itu bukan algojo, jangan putusan MA itu hanya untuk mencari tepuk tangan dan jangan sampai putusan itu penuh dengan ketidakadilan. Saya enggak tahu apakah putusan itu sudah adil apa belum," ujar Nasrullah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku belum membaca putusan MA itu. Dia pun belum berkoordinasi dengan Angie tentang hasil tersebut.

"Sebagai seorang pengacara akan berkomentar kalau sudah baca surat dari MA, setidaknya, Saya bisa baca materi hukuman. Saya baru baca dalam running teks, Dan Saya juga belum bertemu dengan Angie. Saya mau bertemu dengan Angie dahulu, apakah dia sudah tau kabar itu. MA kan tidak langsung memberikan kepada yang bersangkutan," tegas dia.

Dia menilai janggal jika putusan itu diambil dari fakta persidangan yang ada. Dia menegaskan, pengeluaran uang Wisma Atlet itu bukan secara khusus untuk Angie tapi DPR.

"Kalau fakta persidangan, kan ada fakta, dari Yulianis ada pengeluaran uang, pengeluaran uang itu untuk DPR, bukan untuk Angie, ada yang ke Komisi VIII, ada yang untuk fraksi lain dari Angie, nah sekarang dibebankan oleh Angie," kata dia.

Dia pun tak mau menanggapi lebih jauh soal putusan itu. Nasrullah juga belum mau bicara soal langkah hukum apa yang akan diambil atas putusan tersebut.

"Saya tidak akan respon dulu, tentang PK atau tidak. Saya kan harus konsultasi dulu kepada klien saya," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Ikut Panas sampai Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK
VIDEO: Gibran Ikut Panas sampai Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK

Mendengar jawaban Prabowo tersebut, Gibran megangkat tangan sambil memanaskan suasana debat.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya