Pengacara bantah rumah Jessica kosong saat didatangi polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polda Metro Jaya menyebut rumah tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso, kosong saat melakukan penangkapan. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo, membantah pernyataan tersebut.
"Enggak bener rumah Jessica itu kosong," kata Yudi kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Yudi mengatakan, kliennya sudah lapor kepada ketua RT jika ada yang ingin bertemu bisa menemui orangtuanya. "Kita sudah lapor Pak RT kalau ada nyari suruh temui bapaknya," ujar Yudi.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Dia juga mengaku sudah memberi tahu Jessica sebelum penangkapan. "Soal penangkapan, saya kasih tahu (Jessica), 'ayo ikut'. Dan saat itu juga terus dibawa ke Polda tadi pagi," katanya.
Sejauh ini, Yudi belum bisa memastikan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Jessica. "Ah itu nanti dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dini hari tadi polisi mencari Jessica. Dalam pencarian ke kediaman Jessica di daerah Sunter Jakarta Utara, tersangka tidak berada di rumah.
Pukul 07.45 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka di Hotel Neo Mangga Dua Square. Dalam penangkapan yang juga disaksikan orangtuanya, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah penangkapan Jessica kemudian melakukan tes kesehatan oleh biddokes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Jessica dibawa ke Malolda Metro Jaya. Sekitar pukul 09.05 WIB Jessica tiba di Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Ketua RT kediaman Jessica, Paulus S, mengakui rumah itu memang tak dihuni siapa pun sejak Kamis lalu. Bahkan pagi tadi, orangtua Jessica datang padanya menitipkan rumah untuk dijaga.
"Tadi pagi orangtua Jessica sudah ke sini, sejak Kamis rumah sudah kosong," kata Paulus saat ditemui wartawan. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya