Pengacara Bechi Protes Ruang Sidang Dipakai Podcast dan Dugaan Intimidasi Saksi
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika melakukan protes pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran ruang sidang anak dipakai podcast Kementerian PPA dan LSM. Selain itu ia juga menyebut saksi yang dihadirkan jaksa kali ini sempat mengalami intimidasi di ruang tunggu jaksa sebelum bersaksi.
Dua kejadian berbeda ini diungkapkan oleh Gede seusai sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (2/9). Ia menyatakan, terkait acara podcast yang digelar oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama beberapa orang pendemo di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu, pihaknya telah melayangkan surat protes.
Surat protes itu, dilayangkan pihaknya ke pengadilan karena dianggap dapat berpotensi menjadikan stigma pengadilan tidak netral.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
"Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktivis yang baru saja melakukan demo," ujarnya.
Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap dapat memberikan stigma negatif bagi pengadilan yang seharusnya netral dalam perkara apapun. Podcast ini sendiri diketahui diunggah dikanal YouTube, salah satunya oleh akun @Ahmad Sofian dengan judul "Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang".
Sementara itu soal agenda sidang, Gede menyebut jika ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang. Keberatan yang dimaksud adalah saksi menyebut jika ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.
Namun siapa yang melakukan intimidasi, Gede hanya balik bertanya, bahwa siapa yang dapat masuk ke dalam ruang tunggu jaksa.
"Pertanyaannya, ya siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, di bawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis," tegasnya.
Terpisah, menanggapi protes pengacara MSAT terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengakui jika pihaknya telah kecolongan. Ia menyebut, pihaknya memang telah memberikan izin pada Kementerian PPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang.
"Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun digunakan untuk tidak semestinya. Dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak," katanya.
Soal saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, Parno mengatakan, jika pada sidang selanjutnya ia akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi. "Semuanya nanti di sana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya. Ia mengaku, jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi.
"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," tandasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaKPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaKesaksian Aep oleh penyidik dijadikan jawaban saat Pegi menggugat praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Bandung
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca Selengkapnya