Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Bicara Kesiapan Putri Candrawathi Jelang Pelimpahan Tahap II ke Jaksa

Pengacara Bicara Kesiapan Putri Candrawathi Jelang Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penampakan Putri Candrawathi Berbaju Tahanan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah memastikan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum, termasuk rencana tahap II pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Para tersangka kasus pembunuhan dan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J akan dilimpahkan polisi ke jaksa pada Rabu (4/10) besok.

"Tim kuasa hukum tentu akan mendampingi dalam proses tersebut. Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya," kata Febri saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/10).

Febri mengatakan bahwa Putri akan dilimpahkan dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan pada Rabu (5/10) besok. Pelimpahan tersangka dalam rangka persiapan untuk kasus naik ke persidangan.

"Ya kemarin kami diinformasikan, rencana pelimpahan tahap 2 akan dilakukan besok Rabu di Kejaksaan Negeri Jaksel. Namun untuk informasi resmi sebaiknya ditanya dari teman-teman Kejaksaan ya," tutur dia.

Barang Bukti dan Tersangka Dikirim Terpisah

Sebelumnya, Polri menjadwalkan penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan Tahap II hari ini, Selasa (4/10). Adapun untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan diserahkan sehari setelahnya.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiranto kepada wartawan terkait teknis pelimpahan Tahap II kasus kematian Brigadir J.

Menurut Agus, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dan menentukan waktu dan tempat pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dalam perkara tersebut. Seluruhnya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok tersangkanya," kata Agus.

Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP