Pengacara Bilang Tak Hadir, Polisi Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Pemeriksaan Sore Ini
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan tersangka Eddi Sudjana dalam kasus dugaan makar hari ini. Bahkan konfirmasi kehadiran Eggi sudah didapat yakni pukul 16.
"Pada Senin, 13 Mei agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
Hal sebaliknya dinyatakan kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis. Menurut dia, kliennya tidak menghadiri pemeriksaan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang dilayangkan diputus hakim.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang akan bertemu Prabowo? Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, presiden terpilih Prabowo Subianto akan segera bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi itu, Argo menegaskan kepolisian tidak ada masalah dengan gugatan Eggi. "Saya rasa tidak masalah itu," ujar Argo.
Dia juga menanggapi keluhan kubu Eggi atas pasal yang disangkakan. Kepolisian memastikan pelapor Eggi tidak hanya satu sehingga memungkinkan sejumlah pasal dikenakan..
"Jadi gini. Pelapor tidak hanya satu lapor model B. Misalnya nanti ada keberatan ada praperadilan jika tidak sesuai," pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyebut alasan kliennya tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis.
Gugatan praperadilan sudah dilayangkan pada 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi ingin menguji secara hukum apakah penetapan status tersangka terhadapnya sah atau tidak.
"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tegas Damai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca Selengkapnya