Pengacara bongkar 'borok' trio bos First Travel selama proses sidang
Merdeka.com - Pengacara First Travel, Wawan Ardianto mengungkap borok kliennya, tiga bos First Travel Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki. Dia mendampingi ketiga terdakwa dari sidang perdana hingga tuntutan. Wawan mengaku kecewa dengan sikap para kliennya.
Dalam perjalanan persidangan, Ardianto mengaku sedikit 'malas-malasan' menanggani kasus yang membelit trio bersaudara itu. Penyebab utamanya yaitu perilaku ketiga terdakwa yang kurang kooperatif. Ardianto mengatakan, Andika Surachman menanggalkan kejujuran, khususnya dalam persoalan aset.
"Logika dari perputaran fakta di persidangan dia (terdakwa) muternya duit. Sementara itu, asetnya yang disita cuma seberapa alias masih kecil," ungkap dia kepada Liputan6.com, Rabu Malam (23/5).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan interview? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
Selanjutnya, kurang komitmen. Menurut dia, Andika Surachman suka seenaknya memasukkan pengacara tanpa koordinasi terlebih dahulu. Itu terjadi menjelang putusan dan vonis.
"Suka membongkar pasang tim pengacara tanpa koordinasi dulu dengan kami. Mana kala memasukan lawyer tanpa seizin kami rasa tidak etis. Saya tidak tahu apa motivasi mereka (ketiga terdakwa)," ujar dia.
Terakhir adalah tidak dibayarnya honor hingga saat ini. Terhitung sejak diberi mandat menjadi penasihat, Ardianto mengaku belum menerima apapun.
"Kira-kira begitu (belum terima honor), Tapi itu tak jadi masalah lah. Yang utama adalah masalah etika, kami pengacaranya juga mestinya soal aset terbuka saja," ujar dia.
Meski demikian, Ardianto mengaku akan tetap mendampingi ketiga bos First Travel itu hingga akhir. "Saya berusaha profesional. Insya Allah kita tetep tanganin," tutup dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan akan menjatuhi hukum pada ketiga terdakwa 30 Mei 2018 mendatang.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca Selengkapnya