Pengacara Buni Yani ngebet ingin keluarkan Ahok dari Mako Brimob
Merdeka.com - Terdakwa pelanggaran UU ITE Buni Yani ngebet untuk menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung. Mengingat, Basuki atau akrab disapa Ahok itu merupakan objek yang ada dalam video terkait surat Al-Maidah 51 tersebut, harusnya bisa hadir sebagai saksi fakta.
Bahkan, Buni Yani sempat kesal dan kecewa lantaran jaksa tidak mengeluarkan Ahok dari Mako Brimob untuk bersaksi dalam kasusnya. Sebab, dia menjelaskan, keterangan Ahok penting agar bisa dinilai oleh majelis hakim.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian tetap meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan politisi Golkar itu. Walaupun sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Ahok tidak perlu hadir dalam sidang karena sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan. Karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan (Ahok) tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," katanya di persidangan, Selasa (15/8).
Dia menambahkan, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok dinilai tidak objektif. Bahkan, alasan tidak bisa dihadirkan karena jarak jauh sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.
Seakan tak peduli, JPU M Taufik pada sidang kesembilan ini akhirnya membacakan berita acara penyidikan (BAP) saat pemeriksaan Ahok oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Di mana intinya, suami Veronica Tan itu merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani tentang pidato surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ahok dalam BAP juga sempat menyampaikan adanya ancaman besar yang terjadi pada Jumat 4 November 2016 lalu atau dikenal dengan aksi 411. Demo yang menuntut dirinya dipenjarakan membuat dirinya khawatir. Begitu juga dengan warga Jakarta yang saat itu masih dipimpinnya.
"Saya dan warga Jakarta merasa terancam," kata Taufik membaca BAP milik Ahok.
Walaupun sudah mendengarkan BAP milik Ahok, pihak Buni Yani tetap tidak terima dan meminta mantan anggota DPR RI itu dihadirkan ke persidangan. Sebab, Aldwin mengaku keberatan atas kesaksian Ahok yang hanya dibacakan. Kesaksian Ahok dinilai juga tidak mendasar karena dia dimasukan ke penjara karena ucapannya sendiri.
"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi kesaksian ini harusnya bisa digugurkan, karena ini menjadi fitnah pada Buni Yani," tutupnya.
Untuk diketahui, JPU M Taufik mengungkapkan, Ahok tidak kembali hadir di sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak Rutan Mako Brimob.
"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, namun tetap tidak diizinkan pihak rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujarnya.
Sidang ke sembilan pada Selasa (15/8), beragendakan pemeriksaan saksi memberatkan bagi terdakwa. Yang terdiri dari empat saksi yang di antaranya dari Digital Forensik, ahli agama, ahli bahasa dan Sosiolog.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaMereka yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhineka Jaya melakukan dukungan kepada Ahok untuk menjadi Calon Gubernur DKI yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaPolisi juga tengah memberikan perlindungan kepada Komisioner KPU Jakut
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, demonstran menggantung boneka yang mengenakan topeng mirip Jokowi.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca Selengkapnya