Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka

Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka Buni Yani di Polda Metro Jaya. ©2016 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto menilai kepolisian telah melanggar beberapa prosedur pada saat menetapkan kliennya sebagai tersangka penghasutan bernada SARA. Dia menuturkan, polisi tidak menyertakan sprindik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," tegas Unoto di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Unoto menegaskan, selama ini Buni Yani tidak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Penetapan tersangka pada Buni Yani dianggap terlalu terburu-buru. Ada beberapa proses yang dilompati. Mulai dari pemeriksaan sampai proses gelar perkara.

"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap Kapolri No 12 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," lanjutnya.

"Berati, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang dan ada proses yang terlewatkan," imbuh Unoto.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menambahkan, permohonan surat praperadilan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Semoga dengan adanya praperadilan ini, prosedur penetapan tersangka oleh polisi kepada client kami‎ dapat dibuktikan kesalahan nya," kata Aldwin.

Diketahui, Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya mengunggah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai surah al maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.

Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.

"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak merubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Tertawa Bangga Pengacara Pegi, Kuli Bangunan Menang Lawan Polisi Kasus Vina Cirebon

Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Jawab DPR Kasus Tom Lembong Bisa Rusak Citra Prabowo, Begini Kata Jampidsus Kejagung
Jawab DPR Kasus Tom Lembong Bisa Rusak Citra Prabowo, Begini Kata Jampidsus Kejagung

Dalam rapat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar tetang penetapan tersangka eks Mendag, Tom Lembong.

Baca Selengkapnya
Kubu Tom Lembong Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka: Pemeriksaan Super Cepat
Kubu Tom Lembong Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka: Pemeriksaan Super Cepat

Salah satunya ada pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon

Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri

Baca Selengkapnya