Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto menilai kepolisian telah melanggar beberapa prosedur pada saat menetapkan kliennya sebagai tersangka penghasutan bernada SARA. Dia menuturkan, polisi tidak menyertakan sprindik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," tegas Unoto di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Unoto menegaskan, selama ini Buni Yani tidak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Penetapan tersangka pada Buni Yani dianggap terlalu terburu-buru. Ada beberapa proses yang dilompati. Mulai dari pemeriksaan sampai proses gelar perkara.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap Kapolri No 12 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," lanjutnya.
"Berati, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang dan ada proses yang terlewatkan," imbuh Unoto.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menambahkan, permohonan surat praperadilan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
"Semoga dengan adanya praperadilan ini, prosedur penetapan tersangka oleh polisi kepada client kami dapat dibuktikan kesalahan nya," kata Aldwin.
Diketahui, Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya mengunggah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai surah al maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.
Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.
"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak merubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaDalam rapat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar tetang penetapan tersangka eks Mendag, Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaSalah satunya ada pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca Selengkapnya