Pengacara bupati Morotai hubungi Akil Mochtar bahas sengketa pilkada
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Sahrin Hamid selaku kuasa hukum Rusli yang dihadirkan sebagai saksi mengakui jika dirinya yang berinisiatif menghubungi Akil Mochtar terkait hasil pemilihan daerah. Saat mengontak Akil, dia memberitahukan jika perhitungan suara Pilkada Morotai seharusnya dimenangkan Rusli namun KPUD melakukan kecurangan sehingga Rusli kalah.
"Waktu itu saya belum ditunjuk sebagai PH (Penasehat Hukum Rusli), ini kondisi Morotai," kata Sahrin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
Menanggapi itu, Hakim Anggota Much Muchlis kembali mempertanyakan maksud dari Sahrin memberitahukan hal tersebut kepada Akil.
"Kenapa Anda sampaikan ke Akil. Apa alasan saudara memberitahukan hasil Pilkada itu pada Akil," tanya Muchlis.
Menjawab pertanyaan Hakim Muchlis, Sahrin mengaku kalau dirinya hanya ingin memberitahu Akil dan tidak memiliki tujuan apapun. Dia mengklaim, dirinya memberitahu hasil Pilkada kepada Akil lantaran perkenalan.
"Supaya dia (Akil Mochtar) tahu. Sekira ada kesalahan yang fatal," kilahnya.
Belum puas dengan jawaban Sahrin, Hakim Muchlis lantas kembali mencecarnya. Hakim Muchlis kembali menanyakan apakah tindakan Sahrin sebagai upaya mengondisikan sengketa Pilkada di MK agar dimenangkan Rusli. "Apakah tindakan itu untuk mengondisikan supaya terdakwa (Rusli Sibua) menag," cecar Hakim Muchlis.
"Kalau saya lihat sudah menang, karena fakta hukum jelas, karena saya yang memaparkan perhitungan di TPS," kilah Sahrin.
Seperti diketahui, Bupati Pulau Morotai, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDoli mengatakan, pihaknya pun memiliki bukti bahwa pasangan calon lain melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca Selengkapnya