Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara bupati Morotai hubungi Akil Mochtar bahas sengketa pilkada

Pengacara bupati Morotai hubungi Akil Mochtar bahas sengketa pilkada Sidang Bupati Morotai Rusli Sibua. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Sahrin Hamid selaku kuasa hukum Rusli yang dihadirkan sebagai saksi mengakui jika dirinya yang berinisiatif menghubungi Akil Mochtar terkait hasil pemilihan daerah. Saat mengontak Akil, dia memberitahukan jika perhitungan suara Pilkada Morotai seharusnya dimenangkan Rusli namun KPUD melakukan kecurangan sehingga Rusli kalah.

"Waktu itu saya belum ditunjuk sebagai PH (Penasehat Hukum Rusli), ini kondisi Morotai," kata Sahrin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).

Menanggapi itu, Hakim Anggota Much Muchlis kembali mempertanyakan maksud dari Sahrin memberitahukan hal tersebut kepada Akil.

"Kenapa Anda sampaikan ke Akil. Apa alasan saudara memberitahukan hasil Pilkada itu pada Akil," tanya Muchlis.

Menjawab pertanyaan Hakim Muchlis, Sahrin mengaku kalau dirinya hanya ingin memberitahu Akil dan tidak memiliki tujuan apapun. Dia mengklaim, dirinya memberitahu hasil Pilkada kepada Akil lantaran perkenalan.

"Supaya dia (Akil Mochtar) tahu. Sekira ada kesalahan yang fatal," kilahnya.

Belum puas dengan jawaban Sahrin, Hakim Muchlis lantas kembali mencecarnya. Hakim Muchlis kembali menanyakan apakah tindakan Sahrin sebagai upaya mengondisikan sengketa Pilkada di MK agar dimenangkan Rusli. "Apakah tindakan itu untuk mengondisikan supaya terdakwa (Rusli Sibua) menag," cecar Hakim Muchlis.‎

"Kalau saya lihat sudah menang, karena fakta hukum jelas, karena saya yang memaparkan perhitungan di TPS," kilah Sahrin.

Seperti diketahui, Bupati Pulau Morotai, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.

Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!

Ganjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana

Aiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam

Aiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hasto Merasa Ada Intimidasi, Golkar: Emang Nomor 3 dan 1 Enggak Ada Unsur Pemerintahan?
Hasto Merasa Ada Intimidasi, Golkar: Emang Nomor 3 dan 1 Enggak Ada Unsur Pemerintahan?

Doli mengatakan, pihaknya pun memiliki bukti bahwa pasangan calon lain melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Kejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya