Pengacara cecar saksi ahli soal teori menganalisa perilaku Jessica
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali mempermasalahkan rekaman CCTV yang digunakan saksi ahli psikologi klinis Antonia Maria Ratih Andjajani dalam melakukan observasi. Namun sayangnya, Antonia tak mengetahui asli atau tidaknya rekaman yang diterimanya oleh posisi.
"Saya enggak tahu itu asli atu tidaknya. Tapi percaya, saya enggak tanya, sama percaya dengan kredibilitas polisi," ujar Antonia dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoema Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).
"CCTV yang saya lihat itu asli (belum diedit). Pertama saya tonton di Polda dan kedua kalinya pada hari Sabtu saya bersama tim nonton dengan screen besar dan proyektor di kantor saya," tambah Antonia.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
Antonia melanjutkan, usai menonton rekaman pertama berulang-ulang di kantor polisi, dia tak membuat alasan apapun. "Kami tidak membuat kesimpulan apa pun lalu kami lihat lagi (ulang) dari situ saya mendapatkan kesimpulan karena diperbesar diulang," tambahnya.
Kemudian dia mengatakan pihaknya melakukan observasi yang sama di coffe shop untuk membuktikan gejala-gejala atau kelaziman yang biasa terjadi.
"Observasi dilakukan setiap kali karena saya pribadi, saya sering di warung kopi dan dilakukan secara otomatis di banyak tempat, banyak orang dengan konteks waktu. Observasi ini langsung bukan untuk penelitian tertentu," paparnya.
Kemudian Otto Hasibuan mempertanyakan parameter kata 'pada umumnya' dan 'biasanya' yang sering disebut-sebut oleh saksi ahli.
"Tentang bagaimana orang muda pada umumnya, penelitian observasi, dari umur terdakwa jadi ini yang dijadikan rujukan. Dalam kapasitas manusia pada umumnya. Kita bisa masuk dalam teori konsep bagaimana bicara tentang di fase pertumbuhan. Ini berlalu secara universal," jawab Antonia.
Tak puas, Otto pun meminta teori yang digunakan Antonia dalam mengobservasi.
"Teori dorongan alamiah, tentang manusia normal baik. Ketika orang lain mengalami kesusahan pasti menolong. Gerakannya itu sudah ada sejak lahir. Ini sifatnya hakiki secara umumnya untuk manusia normal. Ini secara spontan untuk dilakukan," jelas Antonia.
Otto pun kembali memperdebatkan masalah parameter yang digunakan. Terlebih Otto mendesak saksi ahli tentang penggunaan statistik dalam observasi.
"Karena ini umum, jadi saya enggak menggunakan standar statistik. Parameternya ini hal yang sangat terjadi pada manusia. Parameternya ke laziman, ke masyarakat. Masyarakat mana? Pada umumnya. Dalam situasi genting orang otomatis menolong. Parameternya sosial," terang Antonia.
Lalu, Otto kembali bertanya tentang perbedaan perilaku yang terjadi di beda tempat hingga beda negara.
"Bicara tentang sosial? Berlaku pada semua orang. Kita bicara pada orang normal pada umumnya. Dalam kasus tertentu bisa, tapi ini butuh investigasi lebih lanjut," tutup Antonia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.
Baca Selengkapnya