Pengacara David Harap AG Dihukum 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kuasa hukum David Latumahina (17) Melissa Anggraini berharap agar terdakwa kasus penganiayaan, AG dapat dihukum maksimal sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut AG dengan pidana 4 tahun usai diyakini melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu
"Kalau ancaman pidananya itu adalah 12 tahun dalam penerapan pasal 355 penganiayaan berat terencana kemudian kalau itu anak maka setengahnya itu enam tahun," kata Melissa di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
-
Kenapa D menipu? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
-
Bagaimana D menipu? Dia mengiming-imingi promo khusus bagi ustaz dan warga kurang mampu. 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
Dalam tuntutan jaksa Melissa beranggapan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa masihlah kurang. Mengingat hal-hal yang memberatkan terdakwa AG sekiranya tercatat oleh jaksa ada 10 point penting.
Pada salah satu pointnya, Melissa menyebutkan terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," beber Melissa
Pada point lain JPU yang memberatkan AG, terdakwa turut terlibat dalam penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi david yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika mengingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," pungkasnya.
Melissa juga berkeyakinan, Majelis hakim yang menangani perkara dapat melihat suatu perkara ini untuk memutuskan perkara dengan adil. Tentu berdasarkan fakta dari saksi yang ada dan keterangan terdakwa pada saat persidangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca Selengkapnya