Pengacara Eggi Sudjana Sebut 'People Power' ada di Pilpres 2014, Kenapa Tak Ditangkap
Merdeka.com - Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri menyatakan, Eggi Sudjana tidak sepantasnya ditangkap polisi atas dugaan makar terhadap gerakan people power yang ingin dilakukannya. Sebab, people power belum tentu merupakan upaya makar.
Dia menambahkan, people power juga bukanlah hal baru dan sudah ada sejak Pemilu 2014.
"Di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power. Kalau memang dia (polisi) anggap ini pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 ini juga harus diangkat. Ya kan?" ujar Abdullah di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (19/5).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Kenapa Ulfi Damayanti enggan mengakui Elly Sugigi? Ini disebabkan oleh ketidaknyamanan Ulfi dalam menghadapi perlakuan negatif yang sering diterima oleh sang ibu dari netizen.
-
Apa yang diharapkan dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, people power adalah gerakan kedaulatan rakyat dan sama saja dengan aksi 212 dan 411. Bahkan media asing juga ikut menyebut kedua aksi tersebut sebagai people power.
Selain itu, Abdullah turut menyinggung seruan aksi people power yang ia nilai juga telah dilakukan oleh pendukung Jokowi saat Pemilu 2014.
"Ya waktu itu kan beberapa pendukung Pak Jokowi yang mengatakan demikian, jika ada kecurangan maka kami akan menggerakkan people power. Kan ada itu, coba itu dibuka di media-media 2014 itu. Kenapa 2014 bukan tindak pidana, 2019 menjadi tindak pidana," tukasnya.
Sedangkan anggota Tim Advokasi Eggi Sudjana, Hermawanto menambahkan, penangkapan ini juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Di dalam KUHP tidak pernah di tulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," tegasnya.
"Kami bersimpati dengan kasus Eggi Sudjana, karena kasus ini fakta ancaman terhadap profesi advokat, karena ketika Eggi Sudjana itu berkerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman," ujarnya.
"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," lanjut pungkas Hermawanto.
Hubungan dengan BPN Baik
Abdullah Al Katiri mengungkapkan, selama proses hukum, BPN juga telah membantu Eggi dengan sebaik mungkin dalam menghadapi kasus dugaan makar atas seruan people power.
"BPN membantu, saya ini orang BPN sebagai koordinator, beberapa teman itu adalah advokasi BPN. Jadi gak ada hubungan, yang pasti BPN itu mengkontribusikan kami sebagai orang yang membantu kasus ini. Pitra itu menyangkut ke salah satu orang sebenarnya," jelasnya.
Ia menegaskan, desas-desus bahwa pihak BPN dengan Eggi Sudjana sempat bermasalah tidaklah benar. Sebab, hal itu hanyalah sebuah miskomunikasi.
"Yang mengatakan sebenarnya orang yang kontra produktif, satu orang. Bukan ke BPN. Kalau ke BPN ya agak aneh, saya orang BPN. Bagaimana kita benturan dengan BPN orang koordinatornya orang BPN," tegasnya.
Reporter: Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku dirinya terbuka bila ada pihak yang ingin mengevaluasi dan mendapat kritik, termasuk adanya people power.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Selengkapnya