Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Eggi Sudjana Sebut 'People Power' ada di Pilpres 2014, Kenapa Tak Ditangkap

Pengacara Eggi Sudjana Sebut 'People Power' ada di Pilpres 2014, Kenapa Tak Ditangkap Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri. ©Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat

Merdeka.com - Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri menyatakan, Eggi Sudjana tidak sepantasnya ditangkap polisi atas dugaan makar terhadap gerakan people power yang ingin dilakukannya. Sebab, people power belum tentu merupakan upaya makar.

Dia menambahkan, people power juga bukanlah hal baru dan sudah ada sejak Pemilu 2014.

"Di media-media ya pada saat waktu itu dari pihak Pak Jokowi yang calon Pemilu 2014 mereka katakan, jika ada kecurangan maka akan ada people power. Kalau memang dia (polisi) anggap ini pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 ini juga harus diangkat. Ya kan?" ujar Abdullah di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (19/5).

Ia menegaskan, people power adalah gerakan kedaulatan rakyat dan sama saja dengan aksi 212 dan 411. Bahkan media asing juga ikut menyebut kedua aksi tersebut sebagai people power.

Selain itu, Abdullah turut menyinggung seruan aksi people power yang ia nilai juga telah dilakukan oleh pendukung Jokowi saat Pemilu 2014.

"Ya waktu itu kan beberapa pendukung Pak Jokowi yang mengatakan demikian, jika ada kecurangan maka kami akan menggerakkan people power. Kan ada itu, coba itu dibuka di media-media 2014 itu. Kenapa 2014 bukan tindak pidana, 2019 menjadi tindak pidana," tukasnya.

Sedangkan anggota Tim Advokasi Eggi Sudjana, Hermawanto menambahkan, penangkapan ini juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Di dalam KUHP tidak pernah di tulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," tegasnya.

"Kami bersimpati dengan kasus Eggi Sudjana, karena kasus ini fakta ancaman terhadap profesi advokat, karena ketika Eggi Sudjana itu berkerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman," ujarnya.

"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," lanjut pungkas Hermawanto.

Hubungan dengan BPN Baik

Abdullah Al Katiri mengungkapkan, selama proses hukum, BPN juga telah membantu Eggi dengan sebaik mungkin dalam menghadapi kasus dugaan makar atas seruan people power.

"BPN membantu, saya ini orang BPN sebagai koordinator, beberapa teman itu adalah advokasi BPN. Jadi gak ada hubungan, yang pasti BPN itu mengkontribusikan kami sebagai orang yang membantu kasus ini. Pitra itu menyangkut ke salah satu orang sebenarnya," jelasnya.

Ia menegaskan, desas-desus bahwa pihak BPN dengan Eggi Sudjana sempat bermasalah tidaklah benar. Sebab, hal itu hanyalah sebuah miskomunikasi.

"Yang mengatakan sebenarnya orang yang kontra produktif, satu orang. Bukan ke BPN. Kalau ke BPN ya agak aneh, saya orang BPN. Bagaimana kita benturan dengan BPN orang koordinatornya orang BPN," tegasnya.

Reporter: Annissa Suryasumirat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Aksi People Power di Solo Jadi Digelar, Gibran: Bebas, Santai-Santai
Aksi People Power di Solo Jadi Digelar, Gibran: Bebas, Santai-Santai

Gibran mengaku dirinya terbuka bila ada pihak yang ingin mengevaluasi dan mendapat kritik, termasuk adanya people power.

Baca Selengkapnya
Gibran: People Power Kui Opo?
Gibran: People Power Kui Opo?

Gibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya