Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian tersebut, ditanggapi penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis.
Arman menganggap pemberhentian sementara kliennya sebagai Gubernur Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021 merupakan hal yang normatif. Baginya, Kepres tersebut tidak hanya berlaku bagi Nurdin Abdullah, tetapi juga kepala daerah lain yang sedang bermasalah hukum.
"Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinon aktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau in kracht," ungkapnya Rabu (8/9).
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang berwenang memutuskan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
-
Apa yang diresmikan Jokowi di Sulbar? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan rekonstruksi 147 bangunan yang rusak akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2021 silam.
-
Kenapa Asmin Laura Hafid menjabat sebagai Bupati Nunukan? Mengawali karier politiknya dengan menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur dari 2009-2014, ia kemudian mencalonkan diri di Pilkada 2016. Asmin Laura Hafid pun terpilih dan menjadi salah satu bupati termuda di usia 32 tahun.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
Arman Hanis menilai Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.
Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar di media sosial (medsos).
"Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial (medsos). Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Salinan Keppres nomor 104/p Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023. "Memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018 - 2023, terhitung sejak tanggal 12 JUli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," Demikian isi Keppres tersebut.
Selain diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Selama Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, Saudara Andi Sudirman Sulaiman, ST, Wakil Gubernur Sulsel melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut putusan ini.
Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Jokowi pada 21 Agustus 2021. Pemberhentian ini dilakukan setelah Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin sampai adanya putusan pengadilan, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala enggan mengomentari terkait beredarnya Keppres tersebut. Alasannya, dirinya belum melihat secara langsung Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
"Saya tidak bisa komentari kalau saya belum lihat surat aslinya. Ini kan surat beredar dari medsos ke medsos, jangan sampai dibuat-buat," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9).
Meski demikian, ia menegaskan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut masalah hukum merupakan keputusan pemerintah pusat. "Pemberhentian Sementara kepala daerah itu dari pemerintah pusat, bukan di kita," tuturnya.
Ia menjelaskan saat ini roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan setelah Andi Sudirman Sulaiman menjadi Plt Gubernur Sulsel. Tugas Wagub Sulsel yang menjadi Plt Gubernur Sulsel sudah sesuai dengan Pasal 65 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan maka dengan sendirinya wagub melaksanakan tugasnya," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor mengundurkan diri dari Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaPelantikan menteri dan kepala badan akan dilangsungkan di Istana Negara pagi ini pukul 09.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Juri Adriantoro tersebut telah disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Sahbirin Noor disampaikan langsung di depan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengizinkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto masuk dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.
Baca Selengkapnya