Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos

Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos Nurdin Abdullah diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian tersebut, ditanggapi penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis.

Arman menganggap pemberhentian sementara kliennya sebagai Gubernur Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021 merupakan hal yang normatif. Baginya, Kepres tersebut tidak hanya berlaku bagi Nurdin Abdullah, tetapi juga kepala daerah lain yang sedang bermasalah hukum.

"Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinon aktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau in kracht," ungkapnya Rabu (8/9).

Arman Hanis menilai Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.

Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar di media sosial (medsos).

"Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial (medsos). Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Salinan Keppres nomor 104/p Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023. "Memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018 - 2023, terhitung sejak tanggal 12 JUli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," Demikian isi Keppres tersebut.

Selain diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Selama Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, Saudara Andi Sudirman Sulaiman, ST, Wakil Gubernur Sulsel melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut putusan ini.

Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Jokowi pada 21 Agustus 2021. Pemberhentian ini dilakukan setelah Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin sampai adanya putusan pengadilan, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala enggan mengomentari terkait beredarnya Keppres tersebut. Alasannya, dirinya belum melihat secara langsung Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

"Saya tidak bisa komentari kalau saya belum lihat surat aslinya. Ini kan surat beredar dari medsos ke medsos, jangan sampai dibuat-buat," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9).

Meski demikian, ia menegaskan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut masalah hukum merupakan keputusan pemerintah pusat. "Pemberhentian Sementara kepala daerah itu dari pemerintah pusat, bukan di kita," tuturnya.

Ia menjelaskan saat ini roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan setelah Andi Sudirman Sulaiman menjadi Plt Gubernur Sulsel. Tugas Wagub Sulsel yang menjadi Plt Gubernur Sulsel sudah sesuai dengan Pasal 65 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan maka dengan sendirinya wagub melaksanakan tugasnya," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.

Baca Selengkapnya
Sahbirin Nooor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Jadi Plh Gubernur Kalsel
Sahbirin Nooor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Jadi Plh Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor mengundurkan diri dari Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya
Reshuffle Kabinet Jokowi, Menkum HAM dan Menteri LHK Diganti
Reshuffle Kabinet Jokowi, Menkum HAM dan Menteri LHK Diganti

Pelantikan menteri dan kepala badan akan dilangsungkan di Istana Negara pagi ini pukul 09.30 Wib.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tunjuk Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Wakilnya Raja Juli PSI
VIDEO: Jokowi Tunjuk Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Wakilnya Raja Juli PSI

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Jadi Timses Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro Mundur dari Deputi Kepala Staf Kepresidenan
Jadi Timses Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro Mundur dari Deputi Kepala Staf Kepresidenan

Pengunduran diri Juri Adriantoro tersebut telah disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Minta Maaf ke Anak Buah
Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Minta Maaf ke Anak Buah

Pengunduran diri Sahbirin Noor disampaikan langsung di depan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok

Selain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Restui Gubernur Lemhas Andi Widjajanto Masuk Tim Pemenangan Ganjar
VIDEO: Jokowi Restui Gubernur Lemhas Andi Widjajanto Masuk Tim Pemenangan Ganjar

Presiden Joko Widodo mengizinkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto masuk dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Mentan Syahrul Yasin Limpo Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi
Mentan Syahrul Yasin Limpo Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif
Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Masa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.

Baca Selengkapnya