Pengacara Humprey laporkan Jaksa Agung ke Ombudsman
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan anggota tim kuasa hukum salah satu terpidana mati yang dieksekusi mati pada Jumat 29 Juni lalu yakni Humprey Ejike Jefferson mendatangi Ombudsman. Kedatangan mereka guna melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo karena dinilai telah melakukan maladministrasi pada eksekusi mati gelombang ketiga itu.
"Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Grasi dan Undang-undang PNPS tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan saat mendatangi kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Ricky mengungkapkan, terpidana mati Humprey Ejike Jefferson pada 25 Juli 2016 sudah mendaftarkan permohonan grasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun belum putus grasi tersebut eksekusi tetap dilakukan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 pembatasan jangka waktu pengajuan grasi 1 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, Humprey Ejike Jefferson masih memiliki hak pengajuan grasi," paparnya.
Dia menambahkan, penolakan grasi seharusnya menunggu jawaban dari presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 jo Pasal 5 Tahun 2010 tentang grasi yang menyatakan terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan (eksekusi mati) sebelum keputusan dari presiden.
"Kejaksaan Agung mau nolak silakan. Ditolak dan diterima itu urusan belakangan, tapi sebaiknya surat permohonan grasi dibaca dulu, jangan langsung ditolak. Mereka yang dieksekusi sampai saat ini kita tidak tahu alasannya," tegasnya.
Dengan demikian, kata Ricky, Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadap Humprey karena hingga hari pelaksanaan eksekusi dia belum pernah mendapatkan keputusan presiden perihal permohonan grasi yang diajukan.
"Jadi eksekusi jilid III yang dilakukan oleh Kejagung itu adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, akan menelusuri laporan tersebut. Dan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait keterangan tersebut.
"Kami cek dulu apakah ada maladministrasi atau tidak. Kita melihat pelanggaran hukum dari perspektif administrasi. Kalau tadi kita dengar, kelihatannya ada pelanggaran. Tapi kita harus telusuri dulu melalui jalur-jalur yang kami punya," kata Adrianus.
Menurutnya, Kejagung ini adalah lembaga hukum yang secara kualitas paling tinggi. Tidak boleh ada ruang untuk terjadi pelanggaran karena ini terkait pelanggaran hukum, apalagi eksekusi mati.
"Seharusnya tidak ada ruang pelanggaran hukum yang terjadi di Kejagung, terutama soal eksekusi hukuman mati," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca Selengkapnya