Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Jessica sebut kesaksian psikolog tak ada yang penting

Pengacara Jessica sebut kesaksian psikolog tak ada yang penting Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ahli psikologis klinis, Antonia Ratih Andjayani, menjadi saksi di sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut Otto Hasibuan, salah satu pengacara Jessica, kesaksian Antonia tak ada yang terlalu penting.

"Jadi untuk apa kita periksa perilaku ini karena ternyata enggak bisa disimpulkan untuk melakukan sesuatu," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Dia menyebut, kesaksian Antonia tak independen. Sebab, katanya, Antonia ikut membantu penyelidikan polisi.

"Jadi namanya membantu polisi, akhirnya seperti itulah kesaksiannya kan. Dia eksis di belakang. Itu saya katakan tadi dia enggak independen karena dia sebelumnya sudah membantu polisi. Jadi otomatis menurut saya di sini pun dia kan juga begitu. Mudah-mudahan saya tidak keliru kan," jelasnya.

Ditambahkannya, jawaban saksi ahli juga lebih banyak berspekulasi. Tidak ada kesaksian yang konsisten lantaran selalu memakai teori secara general tanpa menggunakan teori secara statistik.

"Jadi kalau begitu dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Enggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah enggak boleh memakai diri kita sebagai ukuran tentang perilaku seseorang. Jadi kalau dia bilang tadi umumnya, maka diperlukan yang umumnya itu berapa banyak, yang tidak umum itu berapa banyak, lalu disimpulkan," papar Otto.

"Nah tadi dia enggak konsisten, dia sendiri mengatakan bahwa sebenarnya yang paling banyak itulah yang dipakai, tapi dia tidak melakukan statistik. Jadi saya pikir kesaksian ini enggak ada apa-apanya terhadap kasus ini dan perilaku-perilaku tadi kan sudah ditanya hakim apakah ada kaitannya dengan perbuatan, tidak ada. Jadi kalau tidak ada sebenarnya kosong menurut saya," sambungnya.

Apalagi, tambah Otto, salah satu hakim sempat bertanya pada saksi apakah hasil observasi menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Mirna, yang bersangkutan juga tak bisa mengiyakan dengan jelas.

"Sebenarnya kalimat kuncinya satu yaitu pertanyaan hakim yang sebelah kanannya ketua kan. Ada pertanyaan yang mengatakan 'apakah semua perilaku-perilaku yang saudara jelaskan ini bisa disimpulkan bahwa Jessica melakukan sesuatu?', dia bilang tidak," ungkap.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya
'Pak Otto Hasibuan Tulus Hati dan Tanpa Bayar Apapun', Ini Isi Surat Pernyataan Jessica Wongso dari Balik Penjara
'Pak Otto Hasibuan Tulus Hati dan Tanpa Bayar Apapun', Ini Isi Surat Pernyataan Jessica Wongso dari Balik Penjara

Surat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya