Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Jonru sebut unggahan di media sosial harus diteliti tim digital forensik

Pengacara Jonru sebut unggahan di media sosial harus diteliti tim digital forensik Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dalam gugatan ini, Jonru didampingi 10 pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Muslim Jonru.

Saat digelar sidang dengan jadwal penyampaian permohonan pemohon, 10 pengacara ini bergiliran membacakan 32 lembar surat permohonan. Jonru mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangkanya tak sesuai prosedur di mana tak dilakukan gelar perkara sebelum penetapan dilakukan.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid pada akhir Agustus lalu karena sebuah unggahan di laman Facebooknya. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahannya dan dijerat dengan UU ITE. Unggahan Jonru yang dipersoalkan dalam laporan itu salah satunya menyinggung soal Syiah dan salah satu etnis.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, seharusnya sebelum penetapan tersangka, penyidik melibatkan tim ahli digital forensik untuk menelaah isi unggahan Jonru. Namun hal itu tak dilakukan dalam kasus ITE yang menjerat kliennya sehingga dinilai penetapan tersangka tidak sah.

"Penetapan tersangkanya itu kurang dari 10 jam. Kami menduga bahwa penetapan tersangkanya itu tidak melalui proses karena yang disangkakan adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 itu yang seharusnya dilakukan melalui proses gelar perkara," kata salah satu tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).

"Gelar perkara yang juga kami menduga tidak dilakukan sesuai ketentuan karena seharusnya melalui prosedur atau mekanisme pemeriksaan ahli digital forensik. Kami yakin itu tak dilakukan," lanjutnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Irfan Iskandar menyampaikan penyitaan laptop milik Jonru dilakukan setelah penetapan tersangka. Hal ini menurutnya terbalik menurut hukum.

"Karena barang bukti dalam perbuatan ITE itu adanya di komputer. Bagaimana bisa tersangkanya dulu baru disita. Seharusnya disita dulu, dianalisa dulu, dilakukan digital forensik dulu. Jika ditemukan bukti baru ditetapkan tersangka," jelasnya.

Jonru juga dijerat dengan sangkaan diskriminasi ras dan etnis. Menurut Irfan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan fisik yang tak ada kaitannya dengan UU ITE. Sedangkan Jonru hanya mengunggah tulisan di akun Facebooknya. "Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan UU diskriminasi tapi itu dijadikan salah satu dasar surat penangkapan dan penahanan," terangnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya