Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Juliari Tuding Mantan Pejabat Kemensos Nikmati Uang Suap Bersama Istri Muda

Pengacara Juliari Tuding Mantan Pejabat Kemensos Nikmati Uang Suap Bersama Istri Muda Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail akan mendalami aliran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam dakwaan disebutkan, Juliari menerima suap dari dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Matheus dan Adi akan dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara ini yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Maqdir menduga ada upaya dari pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebut uang suap Rp32,48 miliar mengalir ke Juliari.

"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Menurut Maqdir, keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini mengada-ada. Dia menduga, pernyataan keduanya hanya untuk menyeret Juliari. Tujuannya agar mereka mendapat keringanan hukuman.

"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," ungkap Maqdir.

Maqdir menyebut Mathues Joko sengaja membuat keterangan seolah-olah uang suap yang dia terima diperuntukkan bagi kepentingan Juliari. Menurut Maqdir, uang itu justru dinikmati Matheus bersama istri mudanya berinisial DS.

"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan DS yang dikatakan oleh HVS (Harry Van Sidabukke) sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," kata Maqdir.

Tak hanya itu, Maqdir menyebut Mahteus Joko juga telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal DS sebesar Rp3 miliar.

"Uang itu digunakan untuk membeli rumah, beli mobil dua unit untuk DS dan untuk dirinya sendiri satu unit," kata Maqdir.

Menurutnya, kejahatan Mahteus terlihat ketika memindahkan semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama DS. "Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," Maqdir menambahkan.

Dengan begitu dia menegaskan, fakta tersebut tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai Matheus Joko Santoso diserahkan kepada Juliari Batubara.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.

Ketiga saksi yang akan dihadirkan pada hari ini, Senin (31/5/2021), yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, kemudian PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara.

Ketiga bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA
Kakak Kandung Gazalba Saleh, Bantah Jadi Mediator dalam Perkara di MA

Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur

Pihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya

Baca Selengkapnya
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Hakim Nakal Terlibat Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Bidik Hakim Nakal Terlibat Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Penyidik Kejagung berharap tersangka Zarof Ricar dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kehakiman.

Baca Selengkapnya