Pengacara: Kasus Jubir KY Masuk Sengketa Pers, Pelapor Tak Mewakili MA
Merdeka.com - Pengacara Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan kasus membelit kliennya masuk sengketa pers. Pun ia menilai pelapor tidak mewakili Mahkamah Agung (MA), melainkan hanya perorangan.
"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Tudingan penyebar fitnah dan ujaran kebencian pun dinilai Mahmud salah sasaran. Malah, ia menilai, pelaporlah yang berupaya menggiring opini keluar dari duduk persoalan terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Apa yang terjadi pada Farida? Seorang wanita di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap bernama Farida (50) tewas dimangsa ular piton sepanjang 5 meter. Jasadnya ditemukan dalam perut binatang melata itu.
"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," tegasnya.
Oleh karena itu, Mahmud menilai kasus membelit kliennya masuk dalam sengketa pers pihak yang mengusut haruslah Dewan Pers.
"Belum mengarah, tapi kami sampaikan ke penyidik bahwa kami keberatan kalau diperiksa dengan tindak pidana umum dan pidana khusus (UU ITE). Kita hanya mau diperiksa dengan sengketa pers," katanya.
Sebelumnya, Farid dipolisikan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi video viral Firli Bahuri bermain badminton bersama Marcus Gideon/Kevin Sanjaya
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca SelengkapnyaLaporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
Baca SelengkapnyaBeredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Mentan Syahrul Yasin Limpo di tengah isu pemerasan pimpinan dalam korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaRespons Kubu Firli Bahuri Fotonya Tersebar di Medsos saat Tersandung Kasus Pemerasan SYL
Baca Selengkapnya