Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Kivlan Zen Bantah Keterangan Iwan Soal Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional

Pengacara Kivlan Zen Bantah Keterangan Iwan Soal Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional Kivlan Zen di Bareskrim. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polisi memutar kesaksian HK alias Iwan, salah satu tersangka kasus senjata api ilegal. Iwan mengaku diperintahkan Kivlan Zen untuk mencari senjata dan membunuh 4 tokoh nasional. Namun pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yountri meragukan pengakuan Iwan.

Menurut Yountri justru Iwan yang mendatangi Kivlan dan mengatakan akan dibunuh oleh 4 tokoh tersebut.

"Sampai saat ini kita mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh 4 orang itu," kata Yountri dalam keterangan persnya, Selasa (16/11).

Menurut Youtri, Kivlan memang meminta Iwan untuk mencarikan senjata. Namun menurut dia, senjata itu untuk berburu babi hutan karena di lingkungan rumah Kivlan di Gunung Picung masih ada hutan. Senjata yang diberikan Iwan, tak cocok sehingga Kivlan menolaknya.

"Iwan bilang ini ada senjata pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," kata Yountri.

Versi dia, uang Rp 150 juta atau 15 ribu Dolar Singapura itu akan digunakan untuk aksi saat Supersemar. Dia membantah Kivlan merencanakan pembunuhan pada Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.

“Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi. Kita mau minta polisi gelar perkara. Karena pak kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/6), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan soal kaitan Kivlan dengan peristiwa 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api.

Namun sebelum Ari memaparkan, salah satu tersangka HK alias H Kurniawan alias Iwan sempat menceritakan Kivlan Zen memerintahkan dirinya membeli senjata. Perintah itu dia terima pada bulan Maret setelah dia bersama rekannya Udin melakukan pertemuan dengan Kivlan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Selain H Kurniawan, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei yakni AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka diberikan target membunuh empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei pada 22 Mei. H Kurniawan mendapatkan target operasi Wiranto dan Luhut Panjaitan.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan

Dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi

Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos
Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos

Kakak korban mengaku mengenal terdakwa dari pertemuan di sebuah acara Forkopimda di Gunungsitoli Nias, Sumatera Utara pada Juli 2022.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar

Hakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu

Serda Adan menjual tiga nama yang disebutnya sebagai perwira TNI AL untuk memuluskan tindak kejahatannya.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL asal Nias Didakwa Pasal Berlapis
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL asal Nias Didakwa Pasal Berlapis

Pada keluarga Iwan, Serda Adan seolah meyakinkan bahwa korban sudah lolos dan sedang menjalani pendidikan di Padang. Padahal kenyataanya, Iwan sudah tewas.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya