Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan
Merdeka.com - Pengacara PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana mengatakan jika kliennya itu hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana. Hal itu, lantaran bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tidak memenuhi unsur penipuan terhadap jamaah.
"Menurut peristiwa hukum, yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," kata Eggi kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Eggi menjelaskan ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata. Dirinya mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dengan tim Waspada Investasi yang diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan pada 18 Juli 2017.
"Nah, kesepakatannya, menurut ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang," jelasnya.
Lebih lanjut, Eggi menerangkan ada tiga poin kesepakatan tersebut. Poin pertama yaitu meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jamaahnya.
"Poin ketiga adalah untuk jamaah yang tidak sependapat, atau tak mau berangkat dengan First Travel, boleh meminta pengembalian uangnya. Pengembalian dana itu kategorinya dari 30-90 hari kerja," terangnya.
"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Klo diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan, baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang kan, msh dalam koridor itu, nggak bisa dong," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPutri Dakka dilaporkan atas penipuan ratusan jemaah dan pencemaran nama baik. Pemilik travel juga dilaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca Selengkapnya