Pengacara Korban Berharap Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Dikenakan Pasal Lebih Berat
Merdeka.com - Eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan, yang terekam kamera memukul pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe saat razia PPKM di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng Gowa, telah dijadikan tersangka dan ditahan. Namun, pengacara korban, Arie Karri Dumais menilai pasal yang dikenakan polisi dalam kasus penganiayaan itu tidak tepat.
Arie menyebutkan pengenaan Pasal 351 ayat (1) KUHP merupakan sebuah kekeliruan. Dia beralasan, setelah pemukulan itu, kliennya mengalami luka berat sehingga harus dirawat selama 4 hari di rumah sakit.
"Pasal 351 ayat (1) itu adalah pasal tipiring (tindak pidana ringan) dengan ancaman maksimal hanya 2 tahun 8 bulan penjara. Maka dari itu, kami menolak itu dan berharap bisa menambahkan penerapan pasal lainnya," ujar pengacara korban, Arie Karri Dumais saat jumpa pers di kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Senin (19/7).
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Arie mengatakan, polisi seharusnya juga menjerat Mardani dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Undang Undang Perlindungan Perempuan.
Pengacara juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa agar berkas perkara dari polisi untuk P19 atau dinyatakan tidak lengkap. "Kami upayakan berkoordinasi jaksa yang menerima perkara ini untuk melakukan P-19 atau pengembalian berkas ke kepolisian untuk diperbaiki dengan disertai catatan," tuturnya.
Saat ini, kata Arie, kondisi kliennya bernama Amriana sudah membaik. Meski demikian, perempuan itu mengalami tekanan batin.
Amriana mengaku saat ini kondisi fisiknya sudah membaik. Dia menyatakan sempat mengalami sakit di leher dan kepala setelah pemukulan itu.
"Sampai sekarang saya belum bisa terlalu duduk lama, berdiri lama. Kalau masalah fisik, alhamdulillah, tapi batin dan pikiran belum ada perubahan," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaKorban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaDua petugas Satpol PP Surabaya yang berniat membantu warga, justru babak belur diamuk oknum buruh
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca Selengkapnya