Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara larang sopir Sutan Bhatoegana hadiri pemeriksaan KPK

Pengacara larang sopir Sutan Bhatoegana hadiri pemeriksaan KPK Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum, Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution memerintahkan mantan sopir pribadi Sutan yakni Casmadi untuk tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Casmadi dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi atau janji pada Kementerian ESDM yang menjerat kliennya.

Hal tersebut diutarakan Razman dengan dalil perintah dari Sutan. Razman mengatakan perintah itu lantaran berkaca pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Di mana saat itu, saksi-saksi BG tidak hadir sehingga menurutnya kesamaan harus ada.

"Kami mengimbau agar sopir pribadi Pak Sutan tidak hadir karena sekarang masih berproses praperadilan. Bahwa ketika Pak BG (Budi Gunawan) dulu ada orang-orang yang dipanggil enggak hadir. Demi kesamaan semuanya, maka KPK harus cermat," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Razman mengaku bahwa Sutan yang merupakan tersangka dalam kasus penyusunan APBN di lingkungan Kementerian ESDM merasa kecewa dengan sikap KPK yang belum juga mengabulkan permohonan mengenai penangguhan penahanan. Surat itu diberikan ke KPK pada Kamis, (5/3).

"Saya menyampaikan rasa kekecewaan kami yang mendalam karena ternyata KPK gak pro aktif. Surat sampai hari ini baru ada di Sekretaris Penindakan. alasannya surat kami kemudian baru ke pimpinan, kemudian pimpinan disposisi ke Sekretaris Deputi Penindakan mereka minta kami bersabar menunggu," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sutan sejak Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus suap SKK Migas.

Dugaan gratifikasi yang menjerat bekas ketua Komisi VII ini mencuat setelah sidang pembacaan vonis bekas kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu. Dalam vonis majelis hakim terhadap Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang US$ 200 ribu dari Rudi. Disebutkan lagi, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana US$200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa saat membacakan vonis Rudi Rubiandini.

Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan, uang yang diberikan Rudi kepada Sutan Bathoegana merupakan bagian uang yang diterima bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar USD 300 ribu.

Sebelumnya persidangan terdakwa Rudi Rubiandini juga mengungkap, uang USD 200 ribu yang diterima Sutan Bhatoegana. Uang yang dikatakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Akan tetapi Sutan dan Tri telah membantah hal ini.

Dugaan aliran dana dari Kementerian ESDM yang mengalir ke Komisi VII yang dipimpin Sutan Bathoegana juga pernah terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pada Rabu, 25 Februari 2014. Salah seorang pihak yang dihadirkan sebagai saksi yaitu mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno mengungkap dugaan aliran dana Kementerian ESDM atas perintah Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM kepada pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR RI.

Menurut Didi, uang berjumlah US$ 140 ribu yang dilengkapi kode-kode dan tersimpan dalam tas itu diambil oleh Irianto, staf Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana. Irianto lalu menandatangani tanda terima uang tersebut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan

SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi

Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Jadi Saksi Meringankan
SYL Bakal Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Jadi Saksi Meringankan

Jika Hanan tidak bisa hadir dalam persidangan, maka kubu SYL sudah tidak bisa lagi menghadirkan saksi meringankan.

Baca Selengkapnya