Pengacara Mengaku Tak Dilibatkan Saat RA Berdamai dengan Eks Pejabat BPJS TK
Merdeka.com - Haris Azhar, Penasehat Hukum RA, seorang terduga korban pelecehan seksual dilakukan oleh SAB mantan atasannya di BPJS, mengaku tak mengetahui dan merasa tak dilibatkan dalam perdamaian yang dilakukan antar kliennya yang ditulis lewat secarik surat bermaterai tertanggal 26 November 2019.
"Saya enggak dikonsultasikan, ada perdamaian yang saya enggak ngerti sebetulnya mekanisme apa yang dilakukan polisi sama para pihak itu, tapi seperti ada upaya (agar) saya untuk tidak dilibatkan," kata Haris saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (8/12).
Seperti diketahui, dalam surat dituliskan RA, RA mengaku menyesal telah melakukan tuduhan dan fitnah kepada SAB atas dugaan tindak pelecehan seksual yang tidak benar. RA juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah menyebabkan nama baik dan kehormatan SAB tercemar sebagai anggota dewan pengawas BPJS.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Gimana cara menghindari tindakan mengancam setelah putus? Cinta memang merupakan salah satu kekuatan yang besar, tetapi Anda harus bisa mengendalikannya dengan cara berpikir yang positif dan baik. Jangan biarkan cinta mengorbankan sesuatu yang sangat berharga dalam hidup. Ingatlah bahwa apa yang dimiliki adalah sesuatu yang istimewa. Jangan sampai itu hancur hanya karena seseorang yang tidak menghargai Anda.
Polisi Dianggap Tidak Serius
Menanggapi surat itu, Haris mengakui bahwa dengan surat kliennya tersebut kasus dianggap selesai. Kendati Haris berpandangan bahwa sebenarnya polisi tidak terlalu serius untuk menindaklanjuti laporan dilayangkan kliennya.
"Sebetulnya untuk membuktikan benar atau tidak ya harusnya polisi kerja dulu, yang kedua forensik psikologis terhadap korban itu kan juga harusnya dilakukan, enggak pernah ada penyelidikan yang seharusnya ya, jadi tiba-tiba mereka berujung damai, tapi yang saya lihat di korban cukup depresif," Haris menandasi.
Karena kasus ini di mata hukum dianggap selesai, SAB seorang mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, memohon untuk tidak lagi mengorek luka. Dia pun bersedia memaafkan segala tuduhan terhadap dirinya.
"Saya telah memaafkan segala fitnah keji dan tidak benar terhadap saya dan semua telah dibuktikan di jalur hukum," kata SAB saat jumpa pers di Hotel Ibis, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca Selengkapnya