Pengacara minta KPK tak buru-buru serahkan berkas RJ Lino ke Tipikor
Merdeka.com - Kuasa Hukum Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d (KUHAP) itu memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan maka praperadilan gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena sudah ada putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sahnya. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena," ujarnya saat konferensi Pers di Rumah Makan Raja Rasa, Jalan Ampera Raya No 137, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Atas hal ini, Maqdir telah mengajukan permintaan ke PN Jakarta Selatan untuk membuat penetapan agar KPK menghentikan penyidikan perkara kasus kliennya hingga praperadilan selesai.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang dilakukan Ganjar-Mahfud sebelum ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4). Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat serta melaksanakan doa bersama sebelum ke MK.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Kami sudah sampaikan ke pengadilan supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini. Dalam permohonan kami sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan Pak Lino ini sementara harus dihentikan," katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Maqdir mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 82 ayat 1 huruf d pada KUHAP ke MK.
"Sidang praperadilan seharusnya tak bisa digugurkan hanya karena pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh penyidik. Kami serius ingin melakukan uji materi. Karena setelah penetapan tersangka dilakukan, mereka bisa melakukan semua penindakan hukum yang bisa melanggar hak asasi. Ini kita tidak mau," katanya.
Apa yang dilakukan oleh KPK terhadap RJ Lino sangat disesalkan, apa lagi status yang diberikan KPK terhadap RJ Lino.
"Saya merasa penetapan dirinya (RJ Lino) sebagai tersangka perkara crane ini tidak dilakukan sesuai aturan oleh KPK," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya