Pengacara minta polisi juga hentikan kasus Rizieq dan ulama di Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, tengah mengusahakan meminta kepolisian menghentikan kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212. Sebelumnya, kasus pimpinan FPI di Polda Jabar atas dugaan penghinaan Pancasila itu telah dihentikan atau SP3.
Sugito sebelumnya datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengurus penghentian kasus Rizieq di Jawa Barat. Kemudian dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk memproses penghentian kasus dugaan makar Muhammad Al-Khaththath. Dia menyebutkan proses untuk penghentian kasus dugaan pornografi Rizieq akan menyusul.
"Tapi yang untuk di Polda Metro saya kebetulan lagi mendampingi Al Khaththath terkait proses bisa secepatnya SP3. Terhadap perkara di Polda Metro kita juga akan (proses)," kata Sugito ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
Sugito menyebutkan bahwa akan mengurus kasus lainnya, seperti yang menjerat Bachtiar Nasir, dan Munarman. Dia memastikan, semua kasus tersebut akan diurus permohonan sp3.
"Ada beberapa tapi secara bertahap. Yang jelas Polda Jabar. Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh. Terus ini yang kedua ustaz Al Khaththath. Yang lain nyusul," kata dia.
Sugito menuturkan bahwa permohonan penghentian kasus Al-Khaththath telah diberikan beberapa waktu lalu. Dia berharap kasusnya segera diproses dan dihentikan.
Sementara itu, Al-Khaththath juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengurus penghentian kasusnya tersebut. Dia yakin penyidik akan mengabulkan dan mengeluarkan SP3.
"Tidak dilanjutkan, Insya Allah dihentikan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya