Pengacara minta putusan sela, Jessica dilepas & namanya dipulihkan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menolak keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas dan ngawur.
"Semua fakta harus diuraikan dengan jelas, darimana racun itu didapat, bagaimana menyimpan, membawa dan ditaruh di mana, bagaimana racun itu diambil, apa dari tasnya, harus jelas dan lengkap, tidak jelas tidak cermat dan kabur," kata Otto membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Otto juga menyoroti temuan penyidik yang hanya peroleh racun sianida dari minuman es kopi vietnam milik Mirna. Sementara racun ditubuh Mirna, tidak dijelaskan dengan seksama dan lengkap.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
"Penuntut menguraikan racun sianida bukan dari tubuh korban, tapi berdasarkan jumlah racun yang tersisa dalam minuman yang tidak diminum," jelas Otto.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Jessica minta pengadilan mengeluarkan putusan sela. Dia juga menuntut agar Jessica dibebaskan dari penjara karena dakwaan yang dianggap tidak jelas.
Otto minta kasus ini ditutup atau batal demi hukum. Dia juga ingin pengadilan memerintahkan agar nama baik Jessica dipulihkan.
"Majelis memerintahkan penutut umum melepaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya