Pengacara Muncikari Sebut Ada Transferan Rp 80 Juta Atas Nama Herlambang Hasea
Merdeka.com - Kuasa hukum muncikari Tentri Novanta ternyata juga menemukan bukti transaksi mencurigakan dari rekening kliennya. Beberapa transaksi itu, mengarah pada nama baru dalam kasus prostitusi online.
Kuasa hukum Tentri, Yavet Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti baru terkait dengan transaksi prostitusi online yang didakwakan pada sang klien.
Ia menyebut, muncul nama baru yang justru terlihat tercetak dalam print out rekening sang klien. Dalam rekening itu terdapat transfer uang sebesar Rp 80 juta, ditanggal 5 Januari 2019.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Apa tanda bisnis artis hasil pencucian uang? “Saya ingin mengajak Anda untuk memahami mereka yang menggunakan bisnis dengan menggunakan uang dari money laundry,“ kata Rhenald dikutip dari video Youtubenya yang berjudul '10 Tanda-Tanda Bisnis Artis Dari Pencucian Uang'. Menurutnya, ada 10 indikasi bahwa bisnis artis tersebut hasil dari pencucian uang.
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kapan kasus gadai motor adik Via Vallen selesai? 'Udah selesai, damai, aman dan terkendali,' kata Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri, Kamis (25/4).
Pada tanggal tersebut, kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel terbongkar. "Dari rekening Tentri Novanta ada transfer uang dari seseorang bernama Herlambang Hasea sebesar Rp 80 juta pada tanggal 5 Januari 2019 ke rekening Tentri Novanta," ujarnya, Senin (29/4).
Dikonfirmasi mengenai 'benang merah' transfer uang tersebut dengan kasus ini, Yavet mengatakan, sepanjang pada tanggal tersebut tidak ada lagi transaksi keuangan lain. Apalagi, dengan nilai sebesar itu.
Yavet mengatakan, pada dakwaan Tentri sebelumnya dinyatakan, bahwa Rian Subroto memberikan uang tunai untuk kasus ini pada seseorang bernama Dhani yang kini masih buron. Lalu, pada tanggal 5 Januari itu, Dhani disebut melakukan transaksi dengan cara transfer ke Tentri melalui sebuah rekening.
"Apa yang disebut dalam dakwaan itu kan nyatanya salah. Setelah kita mendapatkan bukti rekening koran ini, ternyata yang transfer bukan si Dhani. Melainkan atas nama Herlambang Hasea. Siapa Herlambang ini kami tidak tahu," tambahnya.
Untuk itu, ia pun minta agar jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi seperti Rian Subroto, pria yang disebut sebagai penyewa Vanessa Angel, dan juga Herlambang yang disebutnya sebagai pihak yang melakukan transfer terhadap kliennya pada persidangan selanjutnya.
"Kami ini tidak tahu dia (Herlambang) oknum ini berlaku sebagai apa mentransfer uang itu," ujar Robert Mantinia, kuasa hukum Tentri lainnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan 4 muncikari disebutkan, jika uang yang hendak dipakai untuk menyewa Vanessa Angel dan Avreillya Shaqilla, berasal dari seseorang bernama Rian Subroto. Oleh Rian, uang tersebut diberikan secara tunai pada seseorang bernama Dhani.
Oleh Dhani, uang tersebut kemudian ditransfer ke muncikari Tentri Novanta. Selanjutnya, oleh Tentri uang tersebut ditransfer ke muncikari Intan Permatasari alias Winindya Chasanovri alias Nindy. Oleh Nindy, uang tersebut lalu ditransfer ke rekening Fitriandri alias Vitly Jen hingga sampai kemudian ke rekening Endang Suhartini alias Siska. Lantas, uang tersebut sampai ke rekening Vanessa dan Avriellya Shaqilla. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya