Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Muncikari Sebut Ada Transferan Rp 80 Juta Atas Nama Herlambang Hasea

Pengacara Muncikari Sebut Ada Transferan Rp 80 Juta Atas Nama Herlambang Hasea Sidang Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kuasa hukum muncikari Tentri Novanta ternyata juga menemukan bukti transaksi mencurigakan dari rekening kliennya. Beberapa transaksi itu, mengarah pada nama baru dalam kasus prostitusi online.

Kuasa hukum Tentri, Yavet Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti baru terkait dengan transaksi prostitusi online yang didakwakan pada sang klien.

Ia menyebut, muncul nama baru yang justru terlihat tercetak dalam print out rekening sang klien. Dalam rekening itu terdapat transfer uang sebesar Rp 80 juta, ditanggal 5 Januari 2019.

Pada tanggal tersebut, kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel terbongkar. "Dari rekening Tentri Novanta ada transfer uang dari seseorang bernama Herlambang Hasea sebesar Rp 80 juta pada tanggal 5 Januari 2019 ke rekening Tentri Novanta," ujarnya, Senin (29/4).

Dikonfirmasi mengenai 'benang merah' transfer uang tersebut dengan kasus ini, Yavet mengatakan, sepanjang pada tanggal tersebut tidak ada lagi transaksi keuangan lain. Apalagi, dengan nilai sebesar itu.

Yavet mengatakan, pada dakwaan Tentri sebelumnya dinyatakan, bahwa Rian Subroto memberikan uang tunai untuk kasus ini pada seseorang bernama Dhani yang kini masih buron. Lalu, pada tanggal 5 Januari itu, Dhani disebut melakukan transaksi dengan cara transfer ke Tentri melalui sebuah rekening.

"Apa yang disebut dalam dakwaan itu kan nyatanya salah. Setelah kita mendapatkan bukti rekening koran ini, ternyata yang transfer bukan si Dhani. Melainkan atas nama Herlambang Hasea. Siapa Herlambang ini kami tidak tahu," tambahnya.

Untuk itu, ia pun minta agar jaksa dapat menghadirkan saksi-saksi seperti Rian Subroto, pria yang disebut sebagai penyewa Vanessa Angel, dan juga Herlambang yang disebutnya sebagai pihak yang melakukan transfer terhadap kliennya pada persidangan selanjutnya.

"Kami ini tidak tahu dia (Herlambang) oknum ini berlaku sebagai apa mentransfer uang itu," ujar Robert Mantinia, kuasa hukum Tentri lainnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan 4 muncikari disebutkan, jika uang yang hendak dipakai untuk menyewa Vanessa Angel dan Avreillya Shaqilla, berasal dari seseorang bernama Rian Subroto. Oleh Rian, uang tersebut diberikan secara tunai pada seseorang bernama Dhani.

Oleh Dhani, uang tersebut kemudian ditransfer ke muncikari Tentri Novanta. Selanjutnya, oleh Tentri uang tersebut ditransfer ke muncikari Intan Permatasari alias Winindya Chasanovri alias Nindy. Oleh Nindy, uang tersebut lalu ditransfer ke rekening Fitriandri alias Vitly Jen hingga sampai kemudian ke rekening Endang Suhartini alias Siska. Lantas, uang tersebut sampai ke rekening Vanessa dan Avriellya Shaqilla. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar

Hal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya