Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba
Merdeka.com - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan narkoba berjenis sabu-sabu yang ada di rumah AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan total 35 kilogram ada kaitannya. Hal tersebut dinilai gagal untuk menyeret Teddy dalam perkara yang tenang berkutat.
"Jadi intinya jaksa gagal membuktikan kaitan barbuk yang ditangkap di rumah Doddy dan Anita di Jakarta dengan kilogram yang sudah dimusnahkan gagal ada kaitan apa?" kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Dia menjelaskan, hal lain yang dinilai gagal adalah tidak adanya hasil otentik yang menyebut hasil barang bukti narkoba yang didapatkan penyidik saat di Jakarta dengan yang berada di Bukittinggi, Sumbar adalah sama.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Bahkan tidak ada hasil lab apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama tidak dengan narkoba yang diterima jaksa masih ada tersisa di Bukittinggi empat sekian gram. Ya tidak ada pemeriksaan lab benar-benar pemeriksaan belum maksimum," ujarnya.
Lantas, pada perisdangan kali ini pun dianggap belum pantas untuk masuk di meja persidangan. Malahan dalam dakwaan yang disebutkan oleh JPU dimana dari saat pengungkapan hasil tangkapan narkoba sebesar 41,4 kilogram. Justru hanya tersisa 39,5 kilogram yang disebut berada di tangan Doddy.
"Kan di Padang ini di Bukittinggi baru disimpan Doddy berhari-hari di kamar kerja di kantornya. Saat pres rilis tiba-tiba Doddy melapor sisa 49,5 dari 41,4 kilogram, artinya hampir dua kilogram hilang," tutup Hotman.
Sebelumnya, Teddy didakwakan telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram.
Tindakan tersebut pun turut dilakukan oleh tiga orang lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif dan Doddy Prawiranegara.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Dijelaskan Jaksa, kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022 pihak AkBP Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram yang kemudian dilaporkan ke Teddy Minahasa.
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022 Doddy mengirim pesan kepada Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp untuk meminta arahan akan waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran kasus narkoba jenis sabu tersebut," kata JPU.
Pun setelahnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti yang didapatnya dengan tawas. Alasan diganti tawas tersebut untuk diganti sebagai bonus anggota.
"Terdakwa Teddy memberikan arahan kepada Doddy untuk mengganti sebagain barang bukti narkotika berjenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota atas arahan Teddy," pungkasnya.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaThomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!
Baca Selengkapnya