Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba

Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba Sidang perdana Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan narkoba berjenis sabu-sabu yang ada di rumah AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita dengan total 35 kilogram ada kaitannya. Hal tersebut dinilai gagal untuk menyeret Teddy dalam perkara yang tenang berkutat.

"Jadi intinya jaksa gagal membuktikan kaitan barbuk yang ditangkap di rumah Doddy dan Anita di Jakarta dengan kilogram yang sudah dimusnahkan gagal ada kaitan apa?" kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Dia menjelaskan, hal lain yang dinilai gagal adalah tidak adanya hasil otentik yang menyebut hasil barang bukti narkoba yang didapatkan penyidik saat di Jakarta dengan yang berada di Bukittinggi, Sumbar adalah sama.

"Bahkan tidak ada hasil lab apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama tidak dengan narkoba yang diterima jaksa masih ada tersisa di Bukittinggi empat sekian gram. Ya tidak ada pemeriksaan lab benar-benar pemeriksaan belum maksimum," ujarnya.

Lantas, pada perisdangan kali ini pun dianggap belum pantas untuk masuk di meja persidangan. Malahan dalam dakwaan yang disebutkan oleh JPU dimana dari saat pengungkapan hasil tangkapan narkoba sebesar 41,4 kilogram. Justru hanya tersisa 39,5 kilogram yang disebut berada di tangan Doddy.

"Kan di Padang ini di Bukittinggi baru disimpan Doddy berhari-hari di kamar kerja di kantornya. Saat pres rilis tiba-tiba Doddy melapor sisa 49,5 dari 41,4 kilogram, artinya hampir dua kilogram hilang," tutup Hotman.

Sebelumnya, Teddy didakwakan telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram.

Tindakan tersebut pun turut dilakukan oleh tiga orang lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif dan Doddy Prawiranegara.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Dijelaskan Jaksa, kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022 pihak AkBP Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram yang kemudian dilaporkan ke Teddy Minahasa.

"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022 Doddy mengirim pesan kepada Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp untuk meminta arahan akan waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran kasus narkoba jenis sabu tersebut," kata JPU.

Pun setelahnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti yang didapatnya dengan tawas. Alasan diganti tawas tersebut untuk diganti sebagai bonus anggota.

"Terdakwa Teddy memberikan arahan kepada Doddy untuk mengganti sebagain barang bukti narkotika berjenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota atas arahan Teddy," pungkasnya.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan
Tom Lembong Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka yang Tidak Pernah Dimunculkan

Thomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Baca Selengkapnya