Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Jerinx Rancu dan Manipulatif

Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Jerinx Rancu dan Manipulatif Jerinx saat mengikuti persidangan. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Teguh Sugeng Santoso selaku Penasehat Hukum Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx mengatakan, surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang pidana perkara UU ITE, 'IDI Kacung WHO' adalah kontradiksio interminis alias rancu.

"Merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, usai mengikuti sidang, Selasa (3/10).

Ia menerangkan, dari uraian jaksa dalam sidang terlihat terdakwa Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah. Karena, suatu fakta yang diungkap oleh keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo dalam agenda keterangan saksi ahli persidangan sebelumnya.

"Saya katakan tadi kontradiksio interminis. Karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (atau) BAP. Ternyata, BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semua dikutip. Saya, mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Ali Wibiwo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah beda," ujarnya.

"Tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah Wahyu Aji Wibowo di polisi," sambungnya.

Ia juga menerangkan, dalam Pasal 186 KUHAP menyatakan, keterangan ahli yang disampaikan di persidangan tidak ada yang dikutip. Bahkan, menurutnya ketika ditanya posting Jerinx pada tanggal 15 Juni 2020.

"Ahli membuat dua kesalahan. Dia, sudah membuat satu prejudice bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15, padahal di sana tidak ada. Kedua ketika kita dalami pernyataan Jerinx tanggal 15 ada konspirasi. Wahyu (ahli bahasa) menyatakan ini semua hanya satu pernyataan sikap bukan pernyataan kebencian. Jadi tidak dimasukan (ke BAP)," ungkapnya.

"Terus jaksa juga memasukan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo dalam surat tuntutannya. Padahal, keterangan ahli yang dibuat di dalam BAP bukan termasuk adalah bukti surat. Pasal 187, bukti itu surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami. Yaitu boleh sebagai bukti surat. Kedua adalah akta-akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan Undang-undang, akta notaris sertifikat (dan lain-lainnya)," jelasnya.

Selain itu, Sugeng juga menyampaikan bahwa hal rancu lainnya adalah surat keterangan dari ahli dan itu bukan BAP tetapi visum et repertum.

"Ketiga surat keterangan dari ahli. Ini bukan BAP tetapi contohnya adalah visum et repertum. Jadi ini kontradiksio inteminis. Dan yang terakhir jaksa tidak pernah mengajukan menstate di persidangan, bahwa BAP diminta dan ditegaskan sebagai bukti surat. Tidak pernah," ujarnya.

"Selama proses persidangan, jaksa tak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Jadi kalau ditulis selain kontradiksio intermis atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," tutup Sugeng.

Sementara, Wayan Gendo Suardana, selaku penasihat hukum Jerinx tidak kaget melihat tuntunan Jaksa Penutup Umum (JPU) yang dinilai tinggi dengan memberikan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada kliennya.

"Iya tinggi, tapi kita tidak kaget karena dari awal juga kita sudah memprediksi dan tuntutannya tidak akan biasa. Karena melihat kasusnya, bagaimana agresif kasusnya," katanya usai mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/10).

"Kemudian fakta persidangan, pelapor, saksi pelapor yang melapor lisan. Kemudian buatkan yang tertulis tambahan pasal dari surat kuasa penghinaan menjadi pasal kebencian, agresivitas kita lihat begitu," imbuhnya.

Ia juga kembali menyatakan, bahwa melihat hal tersebut pihaknya tak kaget. Karena, kasus yang dihadapi Jerinx bukan kasus biasa karena selama Ini kliennya banyak menyinggung kepentingan lainnya sehingga menjadi momentum.

"Jadi tidak mengagetkan kami. (Ini) menganalisis saja dan menduga itu memang kasus-kasus yang dihadapi Jerinx ini, menurut saya bukan kasus yang biasa. Yang seperti disampaikan tadi terlalu banyak kepentingan yang selama ini mungkin dia singgung dan hari dia (pihak lain) menemukan momentumnya," jelas Gendo.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya