Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum

Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengacara dari penyidik non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini lantaran sebelumnya Bareskrim mengirim surat kepada Novel Baswedan atas pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.

"Waktu memang kita konfirmasi 1 hari sebelumnya apakah pelimpahan ini adalah di Bengkulu. Lalu mereka (penyidik) bilang nanti kita koordinasi di Bareskrim," ujar Saor saat di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (4/12).

Namun setibanya di Bareskrim kemarin (3/12), penyidik mengatakan bahwa Novel akan dibawa ke Bengkulu. Dia juga mengatakan penyidik sudah mempersiapkan 12 tiket pesawat, hal inilah yang membuat Novel dan pengacaranya kaget.

Bahkan menurutnya mereka tidak diizinkan pulang ke rumah untuk mengambil pakaian ganti meski hanya 2 jam saja. "Penyidik bilang tidak bisa. Karena semua tiket sudah dipersiapkan untuk 12 orang," katanya.

Akhirnya penyidik, Novel beserta pengacaranya dan Kepala Biro Hukum KPK yang menemaninya berangkat dari Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setibanya di Kejagung Saor tidak mengetahui apa yang terjadi di Kejagung sehingga dia beserta rombongan kembali lagi ke Bareskrim.

"Ini yang menarik, ketika kami berangkat dari Bareskrim, kemudian ke Kejaksaan Agung, kami tidak tahu apa yang terjadi. Tapi kami, penyidiknya dibawa lagi ke Bareskrim," terangnya.

Setibanya di Bareskrim dia terkejut saat tahu bahwa sudah dipersiapkan surat penahanan untuk Novel Baswedan. "Novel bilang ke penyidik surat panggilan anda adalah surat pelimpahan berkas tapi tiba tiba saya ditahan mana yang benar ini," terangnya.

Dia juga menceritakan bahwa saat mendarat di Bengkulu, penyidik langsung membawanya ke Polda Bengkulu bukan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di sana pula Novel dilakukan penahanan sekitar jam 6 sore. Kejadian inilah yang menurut Saor penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran besar, bahkan dia menyebutnya penculikan.

"Anda tahu kalau pelimpahan berkas wewenangnya ada di kejaksaan tapi yang terjadi adalah dia justru melakukan penahanan," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi lagi apa akan melaporkan balik atas kejadian ini dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Novel dan pimpinan KPK lainnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Penyebab Dua Polisi Dihukum Squat Jump di Jalan Tol
Terungkap Penyebab Dua Polisi Dihukum Squat Jump di Jalan Tol

Dua orang anggota lalulintas itu diberikan hukuman squat jump sebanyak 10 kali.

Baca Selengkapnya
Saat Ditahan, Pegi Mengaku Mata Dipukul dan Kepala Dibekap Pakai Kantong Kresek
Saat Ditahan, Pegi Mengaku Mata Dipukul dan Kepala Dibekap Pakai Kantong Kresek

Pegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam

Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.

Baca Selengkapnya