Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum
Merdeka.com - Pengacara dari penyidik non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini lantaran sebelumnya Bareskrim mengirim surat kepada Novel Baswedan atas pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.
"Waktu memang kita konfirmasi 1 hari sebelumnya apakah pelimpahan ini adalah di Bengkulu. Lalu mereka (penyidik) bilang nanti kita koordinasi di Bareskrim," ujar Saor saat di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (4/12).
Namun setibanya di Bareskrim kemarin (3/12), penyidik mengatakan bahwa Novel akan dibawa ke Bengkulu. Dia juga mengatakan penyidik sudah mempersiapkan 12 tiket pesawat, hal inilah yang membuat Novel dan pengacaranya kaget.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Kenapa kaos kaki Ibu polisi habis? 'Itu yang abang pakai kaos kaki siapa?,' tanya Iptu Heny.'Kaos kaki abang,' jawab anaknya.'Kok punya bunda gak ada semua sih bang? Kemaren bunda beli enam pasang terus beli lagi lima pasang. Sekarang gak ada lagi bang tinggal dua pasang. Punya bunda jangan-jangan itu?,' tambah Iptu Heny
-
Mengapa tahanan PKI di Madiun kebal peluru? Benar saja, saat celana lurah itu dibuka. Dia langsung lemas, lantas meninggal. Kasus Kebal Peluru ini Bukan Satu-Satunya Dalam Pemberontakan Madiun
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
Bahkan menurutnya mereka tidak diizinkan pulang ke rumah untuk mengambil pakaian ganti meski hanya 2 jam saja. "Penyidik bilang tidak bisa. Karena semua tiket sudah dipersiapkan untuk 12 orang," katanya.
Akhirnya penyidik, Novel beserta pengacaranya dan Kepala Biro Hukum KPK yang menemaninya berangkat dari Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setibanya di Kejagung Saor tidak mengetahui apa yang terjadi di Kejagung sehingga dia beserta rombongan kembali lagi ke Bareskrim.
"Ini yang menarik, ketika kami berangkat dari Bareskrim, kemudian ke Kejaksaan Agung, kami tidak tahu apa yang terjadi. Tapi kami, penyidiknya dibawa lagi ke Bareskrim," terangnya.
Setibanya di Bareskrim dia terkejut saat tahu bahwa sudah dipersiapkan surat penahanan untuk Novel Baswedan. "Novel bilang ke penyidik surat panggilan anda adalah surat pelimpahan berkas tapi tiba tiba saya ditahan mana yang benar ini," terangnya.
Dia juga menceritakan bahwa saat mendarat di Bengkulu, penyidik langsung membawanya ke Polda Bengkulu bukan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di sana pula Novel dilakukan penahanan sekitar jam 6 sore. Kejadian inilah yang menurut Saor penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran besar, bahkan dia menyebutnya penculikan.
"Anda tahu kalau pelimpahan berkas wewenangnya ada di kejaksaan tapi yang terjadi adalah dia justru melakukan penahanan," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi lagi apa akan melaporkan balik atas kejadian ini dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Novel dan pimpinan KPK lainnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang anggota lalulintas itu diberikan hukuman squat jump sebanyak 10 kali.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca Selengkapnya