Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
Merdeka.com - Perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (26/8). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi untuk didengar keterangannya.
Kelima saksi yang dihadirkan yakni Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prof Rudy Djamaluddin; mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras; mantan Kabid Bina Marga, Edy Jaya Putra; dan mantan Kabid Kesehatan Hewan, Syamsul Bahri.
Dalam sidang, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dicecar JPU KPK dan pengacara Nurdin Abdullah terkait proyek-proyek terkait perkara itu. Namun, dia lebih banyak menjawab tidak mengetahui.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Andi Sudirman Sulaiman menjabat Wakil Gubernur Sulsel saat dugaan korupsi ini terjadi, hingga sekarang. Proyek yang ditanyakan pengacara Nurdin Abdullah dan JPU KPK di antaranya pembangunan Jalan Bontolempangan-Palampang-Munthe, dan pembangunan di Soppeng.
"Saya tidak tahu (proyek jalan Bontolempangan-Palampang-Munthe). Saya baru tahu setelah diresmikan oleh Pak Nurdin," ujarnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (26/8).
Selain mengaku tidak mengetahui proyek-proyek itu, adik mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, ini juga mengaku tidak mengetahui terkait pengangkatan terdakwa Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah dimintai pertimbangan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Pernah disampaikan draf dan meminta pertimbangan, karena dari Kasubbid menjadi Sekretaris harus tiga tahun. Tapi saya tidak mengetahui, saya hanya memberikan pertimbangan," kata dia.
Terkait penjelasan itu, pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengaku kecewa. Ia mengaku aneh jika Wakil Gubernur Sulsel tidak mengetahui proyek-proyek di Pemprov Sulsel.
"Keterangan dari saksi yakni Plt Gubernur Sulsel atau Wagub memang banyak menyampaikan tidak mengetahui proyek. Menurut kami, sebagai penasihat hukum, itu sangat tidak mungkin," katanya.
Ia mengaku sudah menanyakan semua terkait hal itu kepada Plt Gubernur Sulsel saat di persidangan. Arman mengingatkan kepada Plt Gubernur Sulsel untuk memberikan keterangan yang benar.
"Kami dari penasihat hukum sudah menanyakan dan menegaskan kepada saksi apabila tidak memberikan keterangan yang benar maka ada ancamannya," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK, Zaenal Abidin menambahkan, terkait kekecewaan penasihat hukum Nurdin Abdullah atas keterangan saksi Andi Sudirman Sulaiman merupakan pandangan subjektif. Zaenal mengatakan KPK fokus pada pembuktian fakta-fakta persidangan.
"Itu kan penilaian subjektif penasihat hukum. Kami juga akan menyimpulkan surat tuntutan berdasarkan bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan," sebutnya.
Terkait jawaban Andi Sudirman Sulaiman yang tidak mengetahui terkait proyek di Pemprov Sulsel, pihaknya tidak bisa memaksakan. Pihaknya menghadirkan Andi Sudirman Sulaiman karena kapasitasnya pada waktu itu sebagai Wagub Sulsel.
"Masalah Pak Plt Gubernur mengatakan tidak mengetahui banyak pertanyaan mengenai proyek-proyek atau paket pekerjaan ya mungkin batasan pengetahuannya seperti itu. Kita juga tidak bisa memaksakan pengetahuannya melebihi apa yang dia tahu," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPoengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaAnggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaSahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca Selengkapnya