Pengacara Optimistis Jaksa Tuntut Bebas Eliezer Karena Berani Ungkap Kematian Yosua
Merdeka.com - Bharada Richar Eliezer kembali duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hari ini, Eliezer akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa. Bersama Eliezer, Putri Candrawathi juga dituntut hari ini.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy optimis jaksa akan menuntut kliennya bebas.
"Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," kata Ronny, Rabu (18/1).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan bagi jaksa untuk menuntut bebas Bharada E. Pertama, terkuaknya kasus ini berkat keberanian kliennya untuk mengungkap cerita yang sebenarnya.
"Kasus ini jadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan. Bahkan, Presiden harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan. Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," jelasnya.
Kedua, apabila Bharada E nantinya bakal dituntut bebas oleh JPU. Maka kasus ini akan menjadi pelajaran penting untuk di kemudian hari.
"Kedua, tuntutan bebas untuk RE bisa menjadi pelajaran penting ke depan. Ada kesadaran baru bahwa tidak boleh lagi oknum aparat yang memiliki kekuasaan sangat digdaya, lalu dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah," ungkapnya.
Selanjutnya, sejumlah fakta persidangan disebutnya menunjukkan kualitas kesaksian Bharada E yang dinilai sangat baik dan tidak berbeli-belit saat memberikan kesaksian.
"Sangat kooperatif, juga terungkap bahwa dia memang tidak punya mens rea, tidak punya niat. Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Ini sekali lagi didukung oleh para ahli," paparnya.
"Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaLPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca Selengkapnya