Pengacara Pegawai Korban Pelecehan Seksual Minta KPI Buka Hasil Investigasi Internal
Merdeka.com - Tim kuasa hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual meragukan hasil investigasi internal dilakukan KPI. Keraguan tim kuasa hukum MS itu lantaran investigasi internal dilakukan KPI dinilai tidak detail, mendalam serta menyeluruh.
"Kami ragu atas hasil investigasi internal yang dilakukan KPI. Karena Investigasi yang dilakukan lebih mirip seperti ngobrol-ngobrol yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi Pelecehan Seksual dan Perundungan terjadi," kata ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9).
Oleh sebab itu tim kuasa hukum MS mempersoalkan duduk permasalahan tersebut. Sebab menurut Mehbob, dalam ivenstigasi yang dilakukan internal KPI tidak menyoroti terkait dugaan pengabaian yang dialami korban dalam laporannya, siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, hingga kesimpulan, dan apa rekomendasinya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"MS ketika dipanggil KPI hanya diminta curhat, pengakuannya tidak digali lebih dalam dan runut. Sehingga Investigasi Internal yang diadakan KPI tidak memenuhi pakem atau prinsip-prinsip sebuah investigasi yang benar," ujar Mehbob.
"KPI juga tidak melibatkan pihak eksternal atau pakar yang sudah teruji independensinya. Hal ini menurunkan tingkat objektivitas hasil Investigasi," kata dia.
Sehingga klaim KPI dari hasil Investigasi Internal turut diragukan Mehbob. Terlebih Kasubag dan Kabag tidak turut diperiksa pada saat Korban MS melakukan aduan tentang Pelecehan dan Perundungan yang dialami.
"Kalau memang KPI benar benar menyelenggarakan Investigasi Internal, kenapa hasilnya tidak dibuka ke publik? Kenapa tertutup? Padahal kasus ini sudah viral, jadi konsumsi publik, dan diawasi khalayak ramai. Mengapa KPI bungkam dan terkesan merahasiakan?" imbuh dia.
Mehob mengkritik jika KPI enggan berpihak pada korban. Dia meminta kepada KPI untuk berlaku netral dan menjalankan ucapannya yang mendukung penegakkan hukum. Pasalnya, dengan adanya tawaran damai dari oknum pegawai KPI kepada dinilai turut menghambar proses hukum
"Upaya damai yang dirancang dan difasilitasi oknum pegawai KPI jelas menghambat Korban meraih keadilan yang diinginkannya," ujar dia.
Pada hari Rabu 15 September, Propam Metro Jaya mengundang MS yang didampingi Kuasa Hukum Muhammad Mualimin guna memberikan keterangan terkait aduan MS ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020.
"Kami berharap polisi segera dapat mengungkap tindak kejahatan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI demi tegaknya hukum dan keadilan," tuturnya.
Sebelumnya,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus pelecehan dan perundungan dialami MS, pegawai KPI. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
"Betul, hari ini rencananya ada permintaan keterangan dari KPI dan Kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).
Beka menjelaskan bila nanti pemeriksaan akan dilakukan secara dua sesi. Untuk KPI akan berlangsung pada pagi ini, sedangkan untuk Pihak Polres Metro Jakarta Pusat akan dilangsung pada siang harinya.
"Sudah konfirmasi semuanya (datang hari ini), termasuk dari Polres Metro Jakarta Pusat," kata Beka.
Sementara terkait materi pemeriksaan nanti, Beka menjelaskan pihaknya akan mendalami seputar kejadian pelecehan dan perundungan dari versi KPI.
"Secara garis besar Soal peristiwa yang terjadi versi KPI, respon dari KPI serta langkah dan rencana yang akan dijalankan KPI," ujar dia.
Kemudian untuk pihak kepolisian, Komnas HAM akan meminta update proses hukum serta klarifikasi dugaan pengabaian laporan korban di Polsek Gambir yang saat ini tengah didalami pihak internal dari Propam.
"Polisi, akan dimintai klarifikasi soal pelaporan terduga korban dan proses yang sedang dijalankan," tandasnya.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesherianto telah membenarkan bahwa pihaknya melibatkan tim internal dari Propam dalam menangani dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
"Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen kami, kami juga melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat, juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Setyo, saat jumpa pers, Senin (13/9) kemarin.
Selain menyelidiki persoalan pengabaian laporan, Setyo juga menyampaikan hingga kini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan dan perundungan MS, dengan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, kepolisian dalam hal ini juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap MS maupun kepada para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Selanjutnya kami juga melakukan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo.
Setyo melanjutkan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Tak hanya itu, kepolisian juga akan melakukan klarifikasi ke ahli pidana guna membuat kasus ini semakin terang.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," beber dia.
Meski demikian, sejak awal kasus ini dilaporkan, belum ada status tersangka terkait dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Setyo hanya menegaskam jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terhadap korban ataupun pelapor dan para saksi juga para terlapor. Yang perlu di garis bawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan," imbuh dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaReinkarnasi dinasti itu berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca Selengkapnya