Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Pembunuh Ibu-Anak di Kupang, dari Rekonstruksi Terlihat Tak Ada Perencanaan

Pengacara Pembunuh Ibu-Anak di Kupang, dari Rekonstruksi Terlihat Tak Ada Perencanaan Pelaku pembunuhan ibu-anak di Kupang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Randy Badjideh alias Randy tersangka kasus pembunuhan mengaku tidak sengaja membunuh Astrid Manafe. Tersangka juga menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Dari hasil rekonstruksi, klien kami (Randy) tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan membunuh Astri," ujar salah satu tim kuasa hukum tersangka Randy, Beny Taopan, Kamis (22/12).

Beny menjelaskan, hasil rekonstruksi menunjukkan kalau kliennya mencekik Astri hingga meninggal dunia karena jengkel atas sikap Astri yang mencekik Lael hingga tewas.

"Tidak ada unsur perencanaan, karena spontan maka timbul peristiwa ini," ujarnya.

Rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian menunjukkan bahwa Lael dibunuh oleh ibunya (Astri), bukan oleh Randy yang juga ayah biologis Lael.

Beny Taopan mengungkapkan kalau Astri dan Lael dijemput Arca pada Jumat (27/8) malam. Arca mengantar ibu dan anak ini ke tempat kost Bayu di Kelurahan Fatululi dan dijemput Randy menggunakan mobil.

Dari Kelurahan Fatululi, Randy membawa kedua korban ke tempat penjualan kelapa di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak.

"Di lokasi ini mereka bercerita cukup lama dan kembali ke lokasi holywood depan rumah jabatan Bupati Kupang pada Sabtu (28/8) subuh, sekitar pukul 03.00 Wita," jelas Beny Taopan.

Pagi sekitar pukul 07.00 Wita, Randy dan kedua korban masih ke SPBU mengisi bensin kemudian kembali ke holywood.

"Mereka parkir di holywood sambil membahas masalah hubungan mereka dan soal anak mereka Lael," ujar Beny Taopan.

Tersangka Randy menginginkan untuk mengambil Lael, namun Astri menolak. "Klien kami mau mengambil Lael tapi Astri menolak karena keduanya sudah 14 tahun menjalin hubungan. Astri bilang kalau mau ambil Lael terus bagaimana dengan hubungan yang sudah 14 tahun," ungkap Beny Taopan.

Ia juga menjelaskan kalau Randy sendiri merupakan mantan pacar Astri. Randy menikah dengan Ira pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 Randy dan Astri kembali menjalin hubungan hingga hamil dan pada Oktober 2020, lalu Astri melahirkan Lael.

Dari pertengkaran itulah, Astri mencekik Lael yang saat itu baru berusia 10 bulan hingga tewas. Randy tidak terima dengan sikap Astrid, sehingga secara spontan mencekik Astrid hingga tewas.

"Alasan utama tersangka bunuh Astri karena emosi Astri bunuh Lael," ujarnya.

Randy berada di lokasi pembunuhan itu hingga pukul 13.00 Wita dan dia bingung karena Astrid dan Lael telah meninggal dunia.

Usai membunuh, Randy memindahkan jenazah Astri dan Lael seorang diri ke jok tengah. Ia juga membeli kantong plastik. "Setelah di rumah dia memasukkan jenazah ke plastik dan Randy memindahkan jenazah ke jok belakang," jelasnya.

Jenazah kedua korban dimakamkan oleh Randy seorang diri pada Senin (30/8). "Randy sempat membawa jenazah kedua korban ke beberapa tempat selama dua hari," tambahnya.

Tersangka Menyesal

Beny Taopan mengaku kalau kliennya menyesali perbuatannya. "Tersangka menyesali perbuatannya. Ada keinginan dari tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban namun hanya masalah waktu," ujarnya.

Beny Taopan bersyukur dengan pelaksanaan rekonstruksi karena apa yang disampaikan Randy adalah yang tergambar dalam proses rekonstruksi.

"Tersangka jujur dengan keterangan dan perannya. Tidak ada keterangan atau fakta lain yang membantah keterangan tersangka. Apa keterangan (tersangka) dalam BAP sesuai dengan rekonstruksi sesuai dengan GPS baik durasi waktu dan lakon," ungkap Beny Taopan.

Beny Taopan menyatakan, karena klien sudah mengakui perbuatannya, maka mereka menunggu sidang. "Kita tunggu tersangka didakwakan pada pasal apa," katanya.

Ia mengaku sudah mengetahui kalau kliennya dijerat pasal 340 KUHP pasca pemeriksaan ketiga terhadap tersangka Randy. "Jaksa mendakwakan pasal apa tapi harus buktikan. Jika tidak terbukti maka ada konsekuensi. Silahkan buktikan unsur perencanaan," tandasnya.

Beny Taopan malah cenderung penerapan pasal 351 ayat (3) karena tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Ia juga berharap pihak yang paham hukum untuk tidak membuat polemik. "Jika ada tersangka lain sampaikan pada penyidik, jangan berpolemik tanpa pembuktian," tegasnya.

Sejauh ini, Randy sehat dan siap menerima hukuman apa saja atas perbuatannya.Ia juga menegaskan kalau ada kesesuaian antara keterangan Randy dan hasil rekonstruksi soal pemakaman korban.

"Jarak mobil dan lubang berdekatan sehingga Randy tidak butuh energi yang banyak untuk menguburkan kedua jenazah," ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada alat bukti yang menyatakan ada pelaku lain, atau pelaku lebih dari satu orang. "Semua jelas dalam pra Rekonstruksi dan rekonstruksi," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan & Minta Tebusan Rp50 Juta, Lalu Ditinggalkan di Gang
ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan & Minta Tebusan Rp50 Juta, Lalu Ditinggalkan di Gang

AF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol
Detik-Detik Penangkapan Pria Pembunuh Mayat Dalam Koper di Bekasi, Tertunduk Lesu Tangan Diborgol

penangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi
Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi

Waria diduga menganiaya korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Tambun Bekasi.

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Terungkap, Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Dua Tahun Bungkam
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Terungkap, Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Dua Tahun Bungkam

Tersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca Selengkapnya