Pengacara persoalkan tudingan jaksa pada saksi ahli dari Ahok
Merdeka.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika pembela Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kalau pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Edy. Dalam sidang ke-14, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Edy sebagai salah satu ahli kubu Ahok yang hendak dihadirkan ke persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Humphrey Djemat tak terima dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Humphrey, ada drama yang dilakukan JPU ketika menolak Edi dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Ahok dalam persidangan ke-14, Selasa 14 Maret 2017 kemarin.
"Sedikit drama, pada waktu menolak Prof Edy. Katanya 'tidak etis nih, sebelumnya (Prof Edy) sudah bilang (ke JPU), kalau enggak mau (ambil Prof Edy), nanti penasihat hukum (Ahok) yang ambil (Prof Edy) sebagai ahli, berarti Prof Edy sudah lakukan komunikasi dengan penasihat hukum'. Kita tidak bisa terima. Kita mulai komunikasi setelah (Prof Edy) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," kata Humphrey, Rabu (15/3).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Pihaknya mengaku tak tahu mengapa JPU pada akhirnya tidak menghadirkan Edy sebagai ahli mereka dalam persidangan. Padahal Edy merupakan salah satu ahli dari pihak JPU. Dia menolak bila disebut Edy memiliki keberpihakan pada Ahok. Dirinya menduga kalau JPU menolak Edy sebagai ahlinya lantaran Edy menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam perkara yang tengah menimpa Ahok sekarang.
"Hanya jaksa yang tahu kenapa ditolak. Kalau enggak mau diajukan enggak berani dong? Gitu saja, berarti tidak berani mengungkapakan kebenaran materil. Itu bukan ahli kita, tapi kita punya keberanian, karena kita yakin ahli yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu punya integritas," kata dia.
Saat ditanya apakah keterangan Edy menguntungkan pihaknya, sehingga JPU enggan memakai Edy dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Ahok berkata, kalau sampai JPU berpikir demikian, maka hal itu adalah suatu kesalahan yang telah dilakukan JPU. Sebab, menurut mereka, seorang ahli tugasnya adalah membuat perkara menjadi terang benderang, bukan justru digiring untuk memihak pada salah satu pihak.
"Nah itulah kesalahan jaksa, ahli enggak boleh diseret memihak. Ahli menyatakan keahliannya, membuat perkara menjadi terang," ucap pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta.
Sebelumnya diberitakan, JPU menganggap tindakan tim penasihat hukum Ahok yang menghadirkan ahli
hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan ke-14 perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok sangat tak etis. Hal itu lantaran sebelumnya pria yang akrab disapa Edy itu direncanakan akan dihadirkan oleh jaksa, tapi urung dilakukan.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," tutur Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan, Selasa 14 Maret 2017.
Untuk diketahui, Ahok kini, berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama karena pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya