Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara persoalkan tudingan jaksa pada saksi ahli dari Ahok

Pengacara persoalkan tudingan jaksa pada saksi ahli dari Ahok Tim kuasa hukum Ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika pembela Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kalau pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Edy. Dalam sidang ke-14, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Edy sebagai salah satu ahli kubu Ahok yang hendak dihadirkan ke persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Humphrey Djemat tak terima dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Humphrey, ada drama yang dilakukan JPU ketika menolak Edi dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Ahok dalam persidangan ke-14, Selasa 14 Maret 2017 kemarin.

"Sedikit drama, pada waktu menolak Prof Edy. Katanya 'tidak etis nih, sebelumnya (Prof Edy) sudah bilang (ke JPU), kalau enggak mau (ambil Prof Edy), nanti penasihat hukum (Ahok) yang ambil (Prof Edy) sebagai ahli, berarti Prof Edy sudah lakukan komunikasi dengan penasihat hukum'. Kita tidak bisa terima. Kita mulai komunikasi setelah (Prof Edy) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," kata Humphrey, Rabu (15/3).

Pihaknya mengaku tak tahu mengapa JPU pada akhirnya tidak menghadirkan Edy sebagai ahli mereka dalam persidangan. Padahal Edy merupakan salah satu ahli dari pihak JPU. Dia menolak bila disebut Edy memiliki keberpihakan pada Ahok. Dirinya menduga kalau JPU menolak Edy sebagai ahlinya lantaran Edy menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam perkara yang tengah menimpa Ahok sekarang.

"Hanya jaksa yang tahu kenapa ditolak. Kalau enggak mau diajukan enggak berani dong? Gitu saja, berarti tidak berani mengungkapakan kebenaran materil. Itu bukan ahli kita, tapi kita punya keberanian, karena kita yakin ahli yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu punya integritas," kata dia.

Saat ditanya apakah keterangan Edy menguntungkan pihaknya, sehingga JPU enggan memakai Edy dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Ahok berkata, kalau sampai JPU berpikir demikian, maka hal itu adalah suatu kesalahan yang telah dilakukan JPU. Sebab, menurut mereka, seorang ahli tugasnya adalah membuat perkara menjadi terang benderang, bukan justru digiring untuk memihak pada salah satu pihak.

"Nah itulah kesalahan jaksa, ahli enggak boleh diseret memihak. Ahli menyatakan keahliannya, membuat perkara menjadi terang," ucap pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta.

Sebelumnya diberitakan, JPU menganggap tindakan tim penasihat hukum Ahok yang menghadirkan ahli

hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan ke-14 perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok sangat tak etis. Hal itu lantaran sebelumnya pria yang akrab disapa Edy itu direncanakan akan dihadirkan oleh jaksa, tapi urung dilakukan.

"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," tutur Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan, Selasa 14 Maret 2017.

Untuk diketahui, Ahok kini, berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama karena pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN

Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya