Pengacara pertanyakan kasus Lukas Enembe sudah naik ke penyidikan
Merdeka.com - Ketua Tim Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe yaitu Yance Salambauw mengungkapkan pihaknya sempat meminta bukti keterangan pemanggilan terhadap Lukas yang saat ini statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Yance menambahkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tidak menanggapi hal tersebut. Meskipun pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait status kliennya itu yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kami sempat meminta klarifikasi kepada Bareskrim mengenai pemanggilan yang sudah dinaikkan menjadi proses penyidikan, tetapi pihak Bareskrim tidak memberikan tanggapan," ujar Yence di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Akan tetapi, Yance memaklumi hal tersebut, karena itu memang sudah menjadi kebijakan dari Dittipikor Bareskrim Polri untuk tidak memberikan bukti terhadap pihaknya. Hal itu dimakluminya juga karena demi kepentingan proses penyidikan.
Selain itu, Yance pun menyadari bahwa hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Januari 2017. Dengan tegas bahwa proses penyidikan tindak pidana korupsi selain tertangkap tangan harus dilakukan dengan adanya kerugian negara.
"Mungkin itu demi proses kelancaran Dittipikor Bareskrim Polri," ujarnya.
Tidak hadirnya Lukas dalam pemanggilan sebelumnya yang sudah dijadwalkam oleh Dittipikor Bareskrim Polri. Yance menuturkan bahwa kliennya itu mempunyai kepentingan atau kegiatan lain di Papua.
Dalam kasus yang telah menjerat Lukas, Yance menyebut bahwa kliennya itu tidak akan melanggar ketentuan negara dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Bersyukur hari ini sebagai warga negara yang baik dapat menghadiri, dan sudah memberikan keterangan," tandasnya.
Diketahui, Enembe sendiri seharusnya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/8) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang adanya kegiatan di Papua.
Lukas sendiri diperiksa oleh Dittipikor Bareskrim Polri, masih sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran Pemprov Papua periode 2013-2016.
Untuk kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah naik ketahap penyidikan pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi, dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam surat dakwaan dijelaskan beberapa perbuatan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaDia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya