Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Polri: Ngaku sibuk, Novel sempat hadir di sidang PN Jaksel

Pengacara Polri: Ngaku sibuk, Novel sempat hadir di sidang PN Jaksel Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui kuasa hukumnya menjawab dalil-dalil pengacara Novel Baswedan tentang penangkapan penyidik KPK tersebut tidak memenuhi syarat subyektif. Dalam prosedur surat perintah penangkapan Novel seharusnya ditempatkan dan diperiksa di Bareskim Mabes Polri tetapi justru diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).

Kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, dalil-dalil mengenai penahanan tidak memenuhi syarat subyektif adalah tidak berdasar hukum.

"Syarat subyektif penahanan adalah kekhawatiran bagi penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHP," kata kuasa hukum kepolisian Joel pada sidang pembacaan jawaban terlapor di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Kekhawatiran lain bahwa Novel akan terus menghindari pemeriksaan dengan cara berlindung di balik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Joel, ini dibuktikan novel menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas KPK. Dia pun menganggap Novel berlindung di balik institusi KPK guna menghindari pemeriksaan.

"Alasan menjalankan tugas dan tidak memenuhi panggilan adalah hal yang dicari-cari. Novel yang masih bekerja di KPK pada 25 Mei dan 29 Mei 2015 masih menyempatkan datang seorang diri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Joel.

Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa tindakan penahanan berdasarkan syarat obyektif. Novel dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Kemudian berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP seorang tersangka atas dugaan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, dapat dilakukan penahanan terhadapnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Firli Ungkap Alasan Sembunyi di Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa Bareskrim
Firli Ungkap Alasan Sembunyi di Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa Bareskrim

Akhirnya terungkap alasan Firli sembunyi di mobil dan tutupi wajah pakai tas usai diperiksa Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi

Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya