Pengacara Polri: Ngaku sibuk, Novel sempat hadir di sidang PN Jaksel
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui kuasa hukumnya menjawab dalil-dalil pengacara Novel Baswedan tentang penangkapan penyidik KPK tersebut tidak memenuhi syarat subyektif. Dalam prosedur surat perintah penangkapan Novel seharusnya ditempatkan dan diperiksa di Bareskim Mabes Polri tetapi justru diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).
Kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, dalil-dalil mengenai penahanan tidak memenuhi syarat subyektif adalah tidak berdasar hukum.
"Syarat subyektif penahanan adalah kekhawatiran bagi penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHP," kata kuasa hukum kepolisian Joel pada sidang pembacaan jawaban terlapor di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Alibi itu apa? Alibi adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin yang berarti 'di tempat lain,' merupakan suatu bentuk pembelaan dalam sistem hukum yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak dapat melakukan suatu tindakan kriminal karena pada saat kejadian, orang tersebut berada di tempat lain yang dapat dibuktikan secara sah.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
Kekhawatiran lain bahwa Novel akan terus menghindari pemeriksaan dengan cara berlindung di balik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Joel, ini dibuktikan novel menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas KPK. Dia pun menganggap Novel berlindung di balik institusi KPK guna menghindari pemeriksaan.
"Alasan menjalankan tugas dan tidak memenuhi panggilan adalah hal yang dicari-cari. Novel yang masih bekerja di KPK pada 25 Mei dan 29 Mei 2015 masih menyempatkan datang seorang diri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Joel.
Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa tindakan penahanan berdasarkan syarat obyektif. Novel dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Kemudian berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP seorang tersangka atas dugaan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, dapat dilakukan penahanan terhadapnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaAkhirnya terungkap alasan Firli sembunyi di mobil dan tutupi wajah pakai tas usai diperiksa Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya