Pengacara Protes Ahmad Dhani Dikurung dalam Mobil Tahanan
Merdeka.com - Pengacara politisi Ahmad Dhani sempat melakukan aksi protes terhadap polisi dan pengawal tahanan. Hal ini dipicu lantaran Ahmad Dhani sempat terkurung di mobil tahanan kejaksaan, selama kurang lebih 30 menit.
Ahmad Dhani datang menumpangi mobil tahanan sekitar pukul 13.45 Wib. Tak seperti biasanya yang ketika datang, Ahmad Dhani akan digiring menuju ruang tunggu jaksa, untuk menunggu jalannya persidangan. Namun, kali ini ia harus menunggu di dalam mobil tahanan selama kurang lebih 30 menit, sembari jaksa mempersiapkan berkas persidangan.
Hal ini langsung memicu protes salah satu kuasa hukumnya, Novi Manaban. Ia pun meminta pada pengawal tahanan, agar mengeluarkan Ahmad Dhani dari mobil tahanan dengan alasan kemanusiaan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
"Ini manusia lho, bukan hewan, jangan diperlakukan begini. Ayo tolong segera keluarkan. Kan kasihan kalau seperti ini (dikurung dalam mobil tahanan)," ujarnya melontarkan protes, Selasa (23/4).
Namun, protes Novi ini tak diindahkan oleh pengawal tahanan maupun polisi yang yang menjaganya.
"Ini apa-apaan. Tidak bisa seperti ini. Ini bukan teroris," tambahnya.
Protes ini pun akhirnya berlalu begitu saja, setelah sekitar 30 menit kemudian, persidangan Ahmad Dhani dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaRobby juga menunjukan sejumlah narapidana yang bebas menggunakan ponsel saat berada di penjara
Baca SelengkapnyaWajah politisi Gerindra itu tampak was-was saat turun dari mobil komando.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaKejadian itu dialami komika asal Pasuruan bernama Angga Darmawan pada Sabtu, (6/1) malam.
Baca SelengkapnyaPengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan pencuri menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDerita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaDia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Baca Selengkapnya