Pengacara Protes Vlog Ahmad Dhani Sebut 'idiot' Diputar di Persidangan
Merdeka.com - Jalannya sidang kasus idiot musisi Ahmad Dhani diwarnai aksi protes oleh pengacara Ahmad Dhani. Si pengacara kesal lantaran barang bukti vlog yang kembali disajikan oleh jaksa.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian, memprotes jaksa karena menyajikan vlog Ahmad Dhani yang dianggapnya tidak masuk dalam daftar barang bukti.
"Keberatan majelis hakim, vlog yang disajikan kan tidak masuk daftar barang bukti," ujarnya, Selasa (12/3).
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Protes ini pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki. Ia menyatakan jika dalam daftar barang bukti vlog tersebut, masuk satu kesatuan dengan barang bukti handphone (HP) yang sudah disita.
Ia pun menunjukkan HP yang sudah disita tersebut pada Ahmad Dhani dan pengacaranya. Ahmad Dhani pun sempat mengamati dan membenarkan bahwa HP yang ada pada jaksa adalah miliknya. "Ya benar (HP miliknya)," tambahnya.
Untuk menengahi protes tersebut, hakim pun meminta agar protes pengacara itu dituangkannya pada pembelaan nanti. "Tuangkan saja nanti keberatan saudara dalam pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini harusnya mendatangkan 6 orang saksi. Namun, 3 orang saksi dari berita acara pemeriksaan tidak hadir, sedangkan dari saksi ahli hanya 1 orang yang hadir, yakni ahli bahasa dari Unesa, Andi Yulianto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.
Di Surabaya, ia tengah menjalani proses persidangan kasus Idiot. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca Selengkapnya