Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong

Pengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong Sidang Pledoi Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir Putri dari kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.

Duplik dibacakan oleh tim pengacara Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari tidak membantah pleidoi yang disampaikan oleh kliennya.

"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU," tegas Arman saat membacakan kalimat pembuka dari duplik kliennya, Selasa (2/2).

Arman lalu menyebut, replik yang dituturkan JPU hanyalah klaim kosong dan asumsi tanpa bukti. Sehingga menimbulkan sebuah tuduhan baru terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasehat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," jelas Arman.

Arman mengibaratkan, replik JPU bak tersesat di tengah rimba fakta. Selain itu, argumentasi yang diberikan penuntut umum seperti membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.

"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," yakin Arman.

Arman beranggapan, replik seharusnya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun kenyataannya, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata yang dicap klise dan serangan terhadap profesi advokat.

"Alih-alih membuat penutup umum terlihat hebat namun yang terjadi justru menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," sindir Arman.

Arman memastikan, replik disampaikan JPU telah menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keliru menerapkan peraturan doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.

"Ketidak konsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik. Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya, dalam beberapa bagian kami menemukan klaim kosong seolah sesuatu telah terbukti," ujar Arman.

Oleh karena itu, Arman mempercayai, JPU tidak valid dalam menanggapi fakta yang berbeda. Sehingga menunjukkan ketidakmampuan dalam membantah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan di dalam nota pembelaan.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya