Pengacara Rizieq: Ponpes Markaz Syariah Tak Rampas Tanah PTPN Tetapi Beli dari Petani
Merdeka.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Surat somasi berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu meminta pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI mengosongkan lahan lantaran menyalahi hak guna usaha yang berada di Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare tersebut.
Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, membantah merampas tanah milik PTPN VIII. Aziz menyebut pengurus Yayasan Markaz Syariah telah membeli lahan seluas 30,91 hektare itu dari para petani.
-
Dimana Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Di mana Tasripin memiliki aset tanah? Pakar Sejarah Semarang, Amen Budiman, mengatakan, aset tanah milik Tasripin tersebar di beberapa perkampungan Semarang yaitu Kampung Kulitan, Gandekan, Gedungbobrok, Jayenggaten, Kepatihan, Pesantren, Sayangan, Kebon Kenap, Wotprau, Demangan, Bang Inggris, Kampung Cokro, Kampung Bedug, dan lain-lain.
-
Kenapa tanah masjid dijual? Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,' tuturnya.
-
Siapa yang mewakafkan tanah untuk Masjid Jami Al Makmur Cikini? Sejarah berdirinya Masjid Jami Al Makmur dimulai ketika mestro lukis kenamaan Indonesia Raden Saleh, mewakafkan tanah milik pribadinya.
-
Siapa yang memberikan sertipikat tanah wakaf? “Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia, memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan kepastian tanah umat.
"Saya tegaskan, kami tidak merampas tanah PT.PN VIII tetapi kami beli dari para petani. Bahkan para petani datang bawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Dokumen itu lengkap dan sudah ditembuskan ke institusi negara mulai dari bupati sampai gubernur," kakta Aziz saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/12).
Aziz mengakui jika pihaknya mengetahui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut masih milik PT. PN VIII. Namun, Aziz mengatakan bahwa PT.PN sudah menelantarkan lahan tersebut selama 30 tahun. Sementara itu, masyarakat sekitar termasuk para petani telah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun. Sehingga, menurut Aziz, HGU lahan yang ditelantarkan batal.
"Selama 30 tahun PT.PN VIII menelantarkan lahan tersebut dan tidak menguasai secara fisik, maka seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU itu bisa menjadi milik masyarakat," ujarnya.
"Sesuai UU Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa HGU tidak bisa diperpanjang/dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU ataupun pemilik HGU tidak menguasai secara fisik," tambahnya.
Somasi PTPN
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Surat somasi itu meminta pengurus pesantren mengosongkan lahan lantaran pendiriannya di atas tanah milik PTPN tak berizin.
Surat somasi tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area atau lahan yang dibangun pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut.
PTPTN VIII menyebut, ada masalah penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, yakni Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare. Sejak tahun 2013, Ponpes Markaz Syariah menggunakan lahan tersebut tanpa mendapat izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Dengan demikian, diduga ada tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
"PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan singkat, Kamis (24/12).
Masih tertulis dalam surat tersebut, PTPN meminta pengurus pesantren menyerahkan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaKepada para penerima sertifikat wakaf, Raja Juli berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin.
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengajak masyarakat bersama-sama menjaga tanah wakaf dengan melakukan sertifikasi.
Baca SelengkapnyaKomitmen Lindungi Aset Ulama, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Yayasan Syaikhona Cholil Al-Bangkalani
Baca SelengkapnyaMenteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Baca SelengkapnyaOrganisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca Selengkapnya